Tak Selesai Bertahun-tahun, Akhirnya Perseteruan Pemkab dengan PT Ampuh Soal Pasar Ir Soekarno Selesai

Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seperti diketahui, pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo menyisakan masalah dengan kontraktor PT Ampuh Sejahtera. Masalah tersebut masuk ranah hukum bertahun-tahun hingga adanya keputusan hukum yang bersifat tetap. Saat ini, perseteruan antara Pemkab Sukoharjo dengan PT Ampuh selesai setelah dimediasi oleh Kejaksaan Negeri.

Perseteruan kedua belah pihak selesai per 30 September 2022 lalu. Pemkab dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah bertemu dengan kontraktor PT Ampuh Sejahtera. Selesainya sengketa setelah kedua belah pihak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai keputusan hukum.

Pemkab Pemkab melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Putusan PT Semarang Nomor 69/PDT/2015/PT SMG tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo No. 11/pdt.G/2014/PN.skh tanggal 20 Oktober 2014.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembayaran pada PT Ampuh Sejahtera.

Dalam BAP tersebut dijelaskan, Pemkab Sukoharjo telah membayarkan kewajiban tunggakan pembayaran sebesar Rp9.819.305.000 pada Jumat 30 September 2022 di Bank Jateng Cabang Sukoharjo.

Dalam dokumen BAP disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Kabid Pengelola Pasar Disperindagkop UKM dan yang menerima adalah Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera.

“Memang benar masalah dengan PT Ampuh sudah selesai. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut artinya persoalan yang terkait dengan pembangunan Pasar Ir Soekarno telah selesai,” jelas Sekda Sukoharjo, Widodo, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Widodo, PT Ampuh Sejahtera juga melaksanakan kewajiban membayar kepada Pemkab Sukoharjo sebesar Rp6.244.611.243,09 sesuai hasik audit BPK. Pembayaran dari PT Ampuh itu berdasarkan LHP BPK tentang pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp1.242.950.000 serta pembayaran kekurangan volume sebesar Rp5.001.661.243,09. Sehingga jumlah keseluruhan Rp6.244.611.243.

Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Iwan Setiyono, menyampaikan bahwa dengan selesainya persoalan tersebut sudah tidak ada beban atau tanggungan bagi Pemkab Sukoharjo atas polemik yang di Pasar Ir Soekarno.

“Benar sudah selesai. Antara PT Ampuh dan Pemkab Sukoharjo sudah bertemu. Ini tidak lepas dari upaya dari Bupati Sukoharjo, Kejari Sukoharjo selaku kuasa Pemkab dan TAPD,” kata Iwan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar