Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan inisial EJR, 14, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo akhirnya terungkap. Bahkan, pelaku pembunuhan, Nanang Trihartanto, warga Purwogondo, Kartasura, Sukoharjo. Pelaku ditangkap di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur bersama Tim Jatanras Polda Jateng.
“Jadi, korban dan pelaku ini bertemu setelah janjian melalui aplikasi Michat. Keduanya janjian untuk bertemu di sebuah hotel di Kartasura,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (25/1/2023).
Dikatakan Kapolres, saat keduanya bertemu, pelaku mengatakan pada korban jika hotel penuh kemudian mengajaknya ke kos pelaku. Keduanya lalu berhubungan intim sesuai perjanjian “booking” selama satu jam dengan tarif Rp300 ribu.
Setelah waktu “booking selesai, pelaku kemudian memiliki niat untuk mengambil uangnya kembali dan berniat merampas HP korban sehingga mengajak korban ke Sukoharjo kota dengan sepeda motor.
Pelaku kemudian berhenti di tempat sepi di Desa Pandeyan, Grogol dan di lokasi itulah pelaku menusuk leher dan dada korban menggunakan obeng dan pisau yang dibawa pelaku dari tempat kos. “Setelah itu pelaku mengambil uang dan Hp korban dan kemudian kembali ke tempat kos,” terang Kapolres.
Sesampainya di tempat kos, korban kemudian berniat melarikan diri ke Sidoarjo dengan naik bis yang kemudian bisa dilacak oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/1/2023) sore, jadi kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kappolres.
Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelaku Nanang sendiri mengakui perbuatannya. “Saya marah dengan korban karena tidak mau menuruti perintaan saya saat “booking” itu,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar