Tak Perbaiki Berkas, Sembilan Bacaleg Dicoret KPU, Ini Daftarnya

KPU Sukoharjo saat melakukan verifikasi berkas para bacaleg dari 14 parpol yang mendaftar.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ternyata, ada juga bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak serius maju. Buktinya, hingga batas waktu yang telah ditentukan KPU pada pukul 00.00 WIB tanggal 31 Juli kemarin, terdapat sembilan bacaleg dari empat parpol yang tidak memperbaiki berkasnya. Akibatnya, KPU mencoret sembilan bacaleg tersebut dari daftar yang diajukan oleh parpol bersangkutan.


“Karena berkas tidak diperbaiki, KPU harus mencoretnya dari daftar bacaleg yang diserahkan oleh parpol,” jelas Komisioner KPU Sukoharjo Achmad Muladi, Rabu (1/8).

Lebih lanjut Muladi mengatakan, sembilan bacaleg yang tidak mengembalikan berkas perbaikan ke KPU masing-masing dua orang dari Partai Berkarya di Daerah Pemilihan (Dapil) II (Weru, Bulu, Tawangsari). Empat orang dari Partai Garuda dan satu orang bacaleg PAN dari Dapil IV (Grogol).

Sedangkan dua lainnya merupakan bacaleg dari PBB untuk Dapil II. Untuk Dapil tersebut, PBB hanya mendaftarkan dua orang bacaleg laki laki dan perempuan. Namun, dalam masa perbaikan berkas bacaleg perempuan tidak dilengkapi dan dikembalikan ke KPU. Hal itu membuat syarat 30% keterwakilan perempuan di Dapil tersebut tidak terpenuhi. Padahal, jika hanya ada satu bacaleg, maka harus perempuan.

“Kalau hanya satu bacaleg sesuai aturan harus perempuan. Untuk Dapil II dari PBB, karena bacaleg perempuan tidak memperbaiki berkas, otomatis bacaleg laki-lakinya gugur,” jelasnya.

Muladi juga mengatakan, selain sembilan orang yang sudah terdata, semua berkas pendaftaran yang dikembalikan untuk diperbaiki telah diserahkan ke KPU. Saat ini, tim verifikasi tengah memeriksa berkas-berkas perbaikan yang diserahkan oleh bacaleg melalui parpol masing-masing. Verifikasi berkas perbaikan tersebut akan dilakukan hingga 7 Agustus mendatang.

Seperti diketahui, sebelumnya total bacaleg yang didaftarkan ke KPU oleh parpol sebanyak 412 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 194 berkas bacaleg dikembalikan karena belum memenuhi syarat. Waktu perbaikan berkas bacaleg sendiri adalah 22–31 Juli. Rencananya, pengumuman daftar calon legislatif sementara akan dilakukan pada 8-22 Agustus. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar