Tak Kapok-kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo Kasus yang Sama

Residivis narkoba kembali ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo atas kasus yang sama.

Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba. Pelaku yaitu IY, 32, warga Serengan, Kota Solo.

“IY diamankan petugas di Jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu,” terang Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Rabu(13/3/2024).

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar