Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua aksi demonstrasi yang terjadi hari Kamis (3/12/2020) dibubarkan polisi. Pasalnya, dua aksi demo tersebut tidak mengantongi izin/STTP. Dua aksi demo tersebut masing-masing di Kantor DPRD dan aksi kedua di depan Kantor Pemkab Sukoharjo. Dua aksi demo tersebut membawa isu yang berbeda.
Aksi demo pertama di halaman Kantor DPRD digelar oleh Aliansi Masyarakat Sukoharjo (AMS) yang menolak kedatangan Rizieq Syihab di Kabupaten Sukoharjo. Sebelum dibubarkan, peserta aksi sempat melakukan orasi terkait penolakan AMS terhadap Rizieq Syihab.
Setelah itu, Kapolsek Sukoharjo, AKP Gerry Armando langsung mendekati peserta aksi dan meminta peserta aksi untuk membubarkan diri. Pasalnya, aksi tersebut tidak memiliki izin/STTP sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perizinan. “Saya minta untuk membubarkan diri karena aksi ini tidak memiliki izin,” ujar Kapolsek.
Aksi kedua di depan Kantor Pemkab Sukoharjo membawa isu solidaritas pada THL yang tidak diperpanjang lagi kontraknya. Aksi tersebut juga dibubarkan oleh polisi karena tidak memiliki izin. Dalam aksi tersebut, peserta aksi kemudian membagi-bagikan pamflet pada pengguna jalan karena aksi tidak diperbolehkan oleh aparat.
“Karena tidak mengantongi izin, aksi kami bubarkan,” tegas Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar