Sukoharjonews.com – Razia rutin balap liar oleh Polsek Kartasura, Sukoharjo tak membuat takut pelaku balap liar. Terbukti, aksi serupa masih saja terjadi. Menyikapi hal itu, Polsek Kartasura bertindak tegas dengan menyita motor berknalpot brong balap liar ditahan selama satu bulan.
Aksi balap liar tersebut dilakukan tidak hanya warga Sukoharjo, namun juga berasal dari daerah lain seperti Boyolali, dan lainnya. Dalam satu bulan terakhir, tercatat polisi telah mengamankan 100 lebih motor.
“Razia terakhir kami mengamankan motor balap liar dan knalpot brong sebanyak 30 unit. Pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas membahayakan serta meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, Minggu (1/12/2024).
Kali ini langkah tegas dilakukan oleh petugas, yaitu menyita motor yang terjaring razia selama 1 bulan kedepan. Hal itu sebagai upaya pembinaan dan membuat efek jera kepada para pelaku balap liar, termasuk yang menonton jika motornya kedapatan juga tidak sesuai standar.
“Terhadap para pelaku balap liar dilakukan tilang dan pembinaan. Harapannya dengan penyitaan motor selama satu bulan dapat menurunkan aksi balap liar,” kata Tugiyo.
Diketahui, ajang aksi balap liar yang mengganggu dan meresahkan warga tersebut kerap dilakukan tiap Jum’at malam di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari simpang Gembongan hingga Kleco perbatasan wilayah Kartasura dan Laweyan, Kota Solo. Para pelakunya datang dari berbagai wilayah sekitar Kartasura.
“Hampir semua motor yang terjaring razia ini tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas. Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa plat nomor. Nanti ketika akan diambil harus dipasang dulu kelengkapan motornya, termasuk surat-suratnya juga harus ada,” ujarnya.
Disisi lain, Tugiyo menegaskan bahwa upaya menjaga kamtibmas melalui patroli akan terus dilakukan tidak hanya memburu para pelaku balap liar dan kendaraan knalpot brong, tapi juga menyasar pelaku kejahatan khususnya 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Harapan kami, mohon bantuan masyarakat untuk mengingatkan putra-putrinya, keluarga, karena aktivitas balap liar itu mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini ikut membantu menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Kartasura,” tambah Tugiyo. (nano)
Tinggalkan Komentar