Tak Ada Perusahaan Keberatan UMK 2021, Serikat Pekerja Siap Lakukan Pemantauan

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2021 mendatang sebesar Rp1.986.450. Besaran UMK tersebut naik 2,5% dibandingkan tahun 2020 ini. Sosialisasi mengenai UMK 2021 sudah disampaikan dan tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan. Untuk itu, serikat pekerja akan mengawasi pembayaran UMK mulai Januari mendatang.


“Informasi yang kami terima tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan. Artinya para pengusaha siap membayar upah sesuai ketentuan UMK 2021,” ujar Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Selasa (22/12/2020).

Sukarno mengaku serikat pekerja sudah mendapat sosialisasi terkait UMK 2021 beberapa hari lalu. Sosialisasi dilakukan resmi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Meski besaran UMK 2021 tidak sesuai harapan serikat pekerja, mau tidak mau serikat buruh menerima keputusan tersebut karena sudah ditetapkan gubernur.

Prinsipnya, ujar Sukarno, buruh berharap perusahaan membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2021 karena tidak ada perusahaan yang megajukan penangguhan pembayaran UMK 2021. Nantinya, SPRI akan melakukan pemantauan langsung ke beberapa perusahaan untuk mengetahui besaran upah yang diterima pekerja di awal tahun.

Sukarno mengaku, awalnya serikat pekerja UMK 2021 bisa naik 4% dibandingkan UMK tahun ini. Namun, keputusan Gubernur Jateng memberikan UMK 2021 naik 2,5% dikarenakan pandemi virus corona berdampak pada perusahaan dan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Usulan kenaikan 4% tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.538.237. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar