
Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo menyerahkan Rancangan APBD Tahun 2026 ke DPRD untuk dibahas. Dalam RAPBD 2026 tersebut terungkap untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan ditargetkan Rp548,9 miliar.
Saat menyampaikan Nota Pengantar Draft RAPBD 2026 ke DPRD, Selasa (15/9), Bupati Etik mengatakan target PAD 2026 tersebut turun 2,37 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD 2025.
Sumber PAD sendiri direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp341,375 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp113,748 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp43,581 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp50,276 miliar.
Secara umum, kerangka RAPBD 2026 Kabupaten Sukoharjo sendiri untuk sisi penerimaan khususnya pada pendapatan transfer masih mengacu pada APBD TA 2025. “Hal ini karena alokasi pagu penerimaan dana transfer dari pusat saat penyusunan RAPBD 2026 belum turun dan akan disesuaikan ketika informasi resmi dari pemerintah pusat sudah ada. Selain itu, pendapatan transfer antar daerah berupa bantuan keuangan provinsi juga belum dianggarkan,” terang Bupati.
Bupati melanjutkan, untuk Pendapatan Daerah 2026 ditargetkan sebesar Rp1.800, triliun. Pendapatan daerah tersebut antara lain berasal dari PAD yang ditargetkan sebesar Rp548,9 miliar, Pendapatan Transfer, direncanakan Rp1,251 triliun atau turun 20,15 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pendapatan Transfer pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,146 triliun, sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, sebesar Rp105,546 miliar yang berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.
Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,927 triliun. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,450 triliun yang didalamnya terdapat Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa.
Ada juga belanja subsidi untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada Usaha Mikro Kecil, Belanja Hibah, Bansos yang diantaranya alokasinya untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pemberian bantuan uang duka dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.
“Untuk belanja modal, digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 bulan. Sementara belanja tidak terduga dianggarkan untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis,” terang bupati.
Untuk Belanja Transfer dan Belanja Bantuan Keuangan di antaranya digunakan untuk menganggarkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, bantuan untuk kegiatan TMMD, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada desa dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan.
Selanjutnya, pos Pembiayaan Daerah pada jenis Penerimaan Pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa) diestimasikan Rp133,878 miliar dan pada Penyertaan Modal dianggarkan sebesar Rp7 miliar. (nano)















Facebook Comments