Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mencapai Rp388.292.466.950. Target tersebut naik 5,62% jika dibandingkan target PAD Tahun 2023 ini. Hal itu terungkap saat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024 dalam Rapat paripurna DPRD Sukoharjo, Kamis (20/7/2023).
Bupati Etik menyampaikan, target tersebut antara lain direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp198,6 miliar, Retribusi Daerah Rp20,450 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp32,047 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp137,194miliar.
“Kebijakan pendapatan daerah, menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah. Kebijakan belanja daerah, mencerminkan program utama, dan kebijakan pembiayaan menggambarkan sisa defisit dan surplus daerah, sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah,” jelas Etik.
Menurutnya, perencanaan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut.
“Target pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu, potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi terhadap masing-masing jenis penerimaan, obyek penerimaan dan rincian obyek penerimaan,” lanjut Bupati.
Disisi lain, untuk estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 sebesar Rp2,289 triliun. Jumlah tersebut naik 1,15% jika dibandingkan total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023.
“Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum,” ujarnya. (nano)
Facebook Comments