Tak Berkategori  

Tahun 2023, Sukoharjo Berikan Bantuan Keuangan Nonfisik untuk Desa di 1.140 Titik

banner 468x60
Kegiatan percepatan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi dan literasi keuangan Pemkab Sukoharjo, Senin (22/5/2023).

Sukoharjonews.com – Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sukoharjo mengelola dana Rp15,6 miliar untuk bantuan nonfisik pemerintah desa 2023. Dana tersebut disalurkan untuk 1.140 titik bantuan dan sudah cair untuk 1.011 titik. Dari yang sudah cair tersebut, baru 11 titik bantuan yang sudah menyerahkan SPJ.


Hal itu terungkap dalam acara “Kegiatan Percepatan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Sosialisasi Pelaksanaan Digitalisasi dan Literasi Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023” di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Senin (22/5/2023). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Kepala Dinas PMD Sukoharjo, Rohmadi, berharap dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan bantuan keuangan, peningkatan pelaksanaan kegiatan dapat menyampaikan SPJ tepat waktu.


Rohmadi juga mengatakan, terkait program 100 desa mandiri tahun 2022 oleh pemerintah pusat, delapan diantaranya ada di Sukoharjo, yakni Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, dan Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

“Tahun ini ada 14 desa yang menjadi bibit desa mandiri dari ditargetkan minimal 13 desa bisa menjadi desa mandiri,” katanya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan pembangunan perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat. Dengan harapan, sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat desa di Kabupaten Sukoharjo.


Menurutnya, elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah merupakan suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital. Hal itu diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien serta meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.

“Saya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya adalah para Camat dan Kepala Desa agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” pesan Bupati. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *