Sukoharjonews.com – Selama kurun waktu 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menangani satu kasus “Restorative Justice” (RJ). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Kamis (28/12/2023).
“Kasus RJ ini terjadi pada bulan Februari 2023, yakni kasus pencurian,” ujar Rini.
Menurutnya, sebuah kasus bisa diselesaikan melakukan RJ jika memenuhi persyaratan tertentu seperti kerugian dibawah Rp2,5 juta dan ancaman dibawah 4 tahun. Itupun, lanjutnya, Kejaksaan Agung yang memutuskan sebuah kasus bisa di-RJ atau tidak.
“Kami hanya mengajukan sebuah kasus yang memenuhi kriteria, yang menentukan RJ atau tidak Kejaksaan Agung. Kalau disetujui kami menghentikan proses penuntutan,” terangnya.
Disisi lain, di tahun 2023 ini khususnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Rini didampingi sejumlah Kasi atau pejabat utama Kejari Sukoharjo menyatakan tidak ada kendala. Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Sukoharjo diganjar pernghargaan dari Kejati Jawa Tengah terkait dengan penanganan kasus tipikor.
“Kami menduduki peringkat 3 dari 36 Kejari di Jawa Tengah dalam penanganan kasus korupsi. Dan selama 2023 ada 3 kasus penyelidikan yang naik menjadi penyidikan serta 4 yang sudah dieksekusi. Di antaranya kasus penyimpangan dana nasabah di BKK atau BPR,” terangnya.
Sementara itu, ketita ditanya seputar kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan PD Percada, Rini masih berjalan dan tidak berhenti. Menurutnya, proses masih berjalan dan tinggal menyusun hasil pemeriksan yang sudah dilakukan.
“Karena tahun ini segera berakhir, tentunya kasus akan dilanjutkan tahun depan. Yang jelas kasus tidak berhenti atau dihentikan,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar