Tahun 2021, Kasus Narkoba di Sukoharjo Capai 49 Kasus, Didominasi Kasus Sabu

Rilis akhir tahun Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rekap kasus narkoba yang ditangani Polres Sukoharjo di tahun 2021 terdapat 31 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 37 kasus. Untuk tahun 2021, kasus narkoba didominasi kasus sabu dimana petugas berhasil menyita barang bukti hingga 92,67 gram sabu. Selain kasus sabu, terdapat juga kasus ganja sintetis dan juga tembakau sintetis.




“Untuk kasus narkoba tren menurun di tahun 2021 dimana ada penurunan enam kasus dibandingkan tahun 2020,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis akhir tahun 2021 lalu.

Dijelaskan Kapolres, dari 31 kasus narkoba di tahun 2021. untuk domusnya sendiri terdiri dari 15 memakai, delapan kasus menyimpan, dan delapan kasus lainnya mengedarkan. Untuk lokasi kasus sendiri didominasi kasus di permukiman sebabanyak 17 kasus, disusul jalan umum tujuh kasus, pabrik tiga kasus, pertokoan satu kasus, perkantoran satu kasus, dan lokasi lain dua kasus.

Untuk waktu kasus narkoba sendiri didominasi pukul 15.00-18.00 WIB sebanyak tujuh kasus, pukul 00.00-03.00 WIB enam kasus, pukul 18.00-21.00 WIB lima kasus. Kemudian pukul 12.00-15.00 WIB ada tiga kasus, serta pukul 03.00-06.00 WIB dan pukul 09.00-12.00 WIB masing-masing dua kasus. Untuk pukul 06.00-09.00 WIB ada satu kasus.

Disisi lain, untuk kasus psikotropika dan obat kesehatan, di tahun 2021 lalu tidak ditemukan kasus di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu berbeda dengan data di tahun 2020 dimana ada satu kasus psikotropika. “Meski kasus narkoba mengalami penurunan, hal itu tidak lantas membuat petugas lengah di tahun 2022 karena Polres komitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sukoharjo,” kata AKBP Wahyu.

Untuk kasus minuman keras, ujar Kapolres, di tahun 2021 lalu Polres Sukoharjo menangani satu kasus miras. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 72 liter miras lokal jenis ciu. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *