Tahun 2020, Polisi Amankan 190,392 Gram Sabu Dengan 58 Tersangka

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat berdialog dengan sejumlah tersangka kasus sabu beberapa waktu lalu. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kinerja Polres Sukoharjo khususnya Satuan Narkoba (Satnarkoba) menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2019. Pasalnya, selama tahun 2020 terdapat 38 kasus narkoba yang berhasil diungkap dan jumlah kasus tersebut naik dua kasus dibandingkan 2019 yang mencapai 36 kasus. Dari 38 kasus narkoba yang diungkap tahun lalu, polisi menyita 190,392 gram sabu dengan 58 tersangka.



“Untuk kasus narkoba, tahun 2020 ada peningkatan kasus dimana barang bukti yang disita juga meningkat dibandingkan 2019,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (2/1/2021).

Dikatakan Kapolres, 38 kasus tersebut terdiri dari 37 kasus narkoba dan satu kasus psikotropika dan kesehatan. Dari 58 tersangka, untuk kasus sabu ada 56 tersangka dan kasus psikotropika ada dua tersangka. Untuk barang bukti, selain 190,392 gram sabu, juga 15,2 gram tembakai gorila, 40,3 gram ganja, serta enam butir obat.

Jumlah tersebut naik dibandingkan 2019 yang hanya mencapai 36 kasus yang terdiri dari 35 kasus narkoba dan satu kasus miras. Dimana, barang bukti yang disita 155,5 gram sabu, 10 butir ekstasi.inex, serta 12 botor minumal beralkohol.

“Tahun 2020 untuk kasus narkoba ada dua kasus menonjol dimana barang bukti sabu yang disita cukup banyak,” ujar Kapolres.

Dua kasus menonjol tersebut masing-masing kasus dengan tersangka Aji Muhammad Ridwan, 24, warga Gumpang Lor RT 3/10, Desa Pabelan, Kartasura. Dalam kasus itu sabu yang disita seberat 55 gram. Kemudian kasus dengan tersangka Supriyadi, 33, warga Kampung Rambutan RT 4/2, Kel Rambutan, Ciracas, Jakarta dimana barang bukti sabu yang disita 50 gram.

“Polres berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo karena narkoba merusaka generasi bangsa,” tandas Kapolres. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *