Sukoharjonews.com – Pernikahan adalah salah satu bentuk rasa taqwa dan ibadah kita kepada Allah SWT. Pernikahan adalah sesuatu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan rasa kasih sayang, dan kebutuhan jasmani maupun rohani lainnya. Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah agar dapat memenuhi tujuan pernikahan dalam islam yakni untuk membangun rumah tangga dalam islam yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Diantara rukun nikah yang harus dipenuhi adalah adanya wali nikah atau orang yang berhak menikahkan wanita dengan pria yang dikehendaki tentunya jika wanita tersebut bukan wanita yang haram dinikahi baik nikah secara resmi maupun nikah siri.
Kata wali secara etimologi berasal dari kata dalam bahasa arab yakni wala’ yang berarti yang menguasainya, membantu, atau menolongnya. Berdasarkan pengertian dari kata wala tersebut maka wali nikah dapat diartikan sebagai orang yang memiliki hak atau kuasa untuk melaksanakan akad pernikahan bagi seorang mempelai wanita dan emnikahkan wanita tersebut dengan seorang pria lain. Hak tersebut adalah mutlak dan tidak dapat diganggu oleh orang lain namun dapat hilang karena suatu kondisi dimana wali tidak memenuhi syarat-syarat wali nikah.
Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Selasa (19/2/2024), untuk menjadi wali nikah terdapat beberapa syarat. Beberapa syarat ini sudah disepakati oleh kalangan ulama:
1. Telah mencapai kualifikasi: Baligh, berakal, dan merdeka. Maka tidak sah apabila wali masih berusia anak-anak, mengalami gangguan jiwa, budak, sudah sangat sepuh sehingga akalnya tidak sempurna, dan sedang mabuk.
2. Kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan: Tidak sah jika seseorang menjadi wali pernikahan bagi non muslim. Begitu juga tidak bisa seseorang menikahkan putrinya yang murtad. Atau sebaliknya, seorang wali yang non muslim tidak bisa menikahkan putri atau perempuan yag menjadi hak walinya yang beragama Islam.
3. Laki-laki: mayoritas ulama mensyaratkan wali harus dari laki-laki kecuali Mazhab Hanafi yang membolehkan wali dari perempuan, asalkan ia baligh, berakal sehat, dan masuk dalam kategori memegang hak menjadi wali.
4. Adil: Syarat adil di sin adalah konsisten dalam melaksanakan perintah agama. Juga tidak melakukan dosa besar. Syarat ini dikemukakan oleh Mazhab Imam Syafii dan Hanbali. Pendapat kedua mazhab tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali (disaksikan) oleh saksi yang adil dan wali yang lurus (bagus agamanya)”
Tapi cukuplah terpenuhinya syarat adil tersebut dari hal yang bersifat zohir saja. Tidak menuntut seorang wali yang benar-benar bersih dari salah dan dosa karena itu akan menyulitkan. Bahkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki tidak mensyaratkan adil dalam sifat wali, maka boleh dinikahkan oleh wali yang fasiq.
5. Cerdas: Dalam pandangan ulama Mazhab Hanbali cerdas di sini berarti memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah pernikahan. Bukan dalam wilayah wali jual beli. Tapi ulama kalangan Mazhab Syafii lain pendapat, mereka mengartikan cerdas sebagai orang yang cakap dan mampu dalam melakukan tranksaksi. Tidak boros. Syarat cerdas hanya masuk dalam pendapat kalangan Mazhab Hanbali dan Syafii.
Demikian beberapa syarat yang dirumuskan oleh mayoritas ulama, meski terdapat beberapa perbedaan syarat dan definisi dari lintas mazhab. Wallahu a’lam.(cita septa)
Tinggalkan Komentar