Syarat Haji 2024, Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Ditunda


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. (Foto: Dok Kemenag).

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Syarat kesehatan diberlakukan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun 2024. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi calon jemaah haji 2024 segera dibuka. Kementerian Agama (Kemenag) segera meliris daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

“Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga,” ujar Hilman, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (2/11/2023).

“Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap yang bertujuan agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.

Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan?

“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” sebut Hilman.

Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi. “Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” tegasnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar