Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo akhirnya menyelesaikan penyidikan tewasnya Mujiman, 49, yang ditemukan didalam mobil Kijang di Jalan Raya Watukelir-Cawas pada Rabu (2/1) lalu. Penyidik akhirnya menetapkan Suyanti, 61, warga Dukuh Candi RT 02/03, Desa Candirejo, Semin, Gunung Kidul sebagai tersangka. Kasus tewasnya Mujiman diketahui karena masalah utang piutang senilai Rp12 juta. Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Suyanti.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi pada wartawan, Jumat (8/3) mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polres membutuhkan waktu karena tersangka mengalami luka dalam kejadian tersebut. Kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban hendak membayar utangnya dan mengajak tersangka ke sebuah bank di Semin, Gunung Kidul. Karena antrean panjang, korban dan tersangka kemudian keluar untuk makan.
“Usai makan siang keduanya melanjutkan perjalanan dan di tengah perjalanan korban menyerang tersangka dengan palu yang dipukulkan ke kepala tersangka,” terangnya.
Selain itu, korban juga memukul dan menampar tersangka dilanjutkan dengan menggunakan pisau. Saat menyerang tersangka, korban sempat mengatakan “kamu harus mati sekarang” dan tersangka sempat menjawab “uangku tidak kami kembalikan tidak apa-apa, tapi aku jangan kamu bunuh” dan korban kembali mengatakan “kalau kamu sudah mati aku nanti juga mati”. Saat itulah tersangka lantas melakukan perlawanan dan merebut palu yang dibawa korban dan secara spontan dipukulkan ke kepala korban dengan tujuan membela diri.
Setelah itu tersangka berhasil keluar dari dalam mobil dan berteriak minta tolong. Kemudian, oleh saksi Didik Joko Cahyono yang kebetulan lewat, tersangka dibawa ke RS Islam Cawas. Dari visum yang dilakukan, korban mengalami luka di enam titik di bagian kepala akibat benda tumpul. Sedangkan tersangka mengalami 10 luka robek kulit kepala dan dahi, luka di pelipis, luka di pangkal hidung, luka di pergelangan tangan kiri, dan luka robek di pangkal ibu jari. Luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul dan benda tajam.
“Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga sudah meminta pendapat ahli pidana. Tersangka sendiri mengalami gegar otak ringan. Untuk berdiri saja pusing sehingga tidak kami tahan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, tersangka Suyanti sendiri dalam pengawasan Polsek Weru. Hal itu sebagai antisipasi dari segela kemungkinan tersangka melarikan diri. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Disinggung dalam kejadian itu tersangka membela diri karena hendak dibunuh korban, Kapolres mengatakan hal itu akan diputuskan dalam pengadilan apakah tersangka bersalah atau tidak. (erlano putra)
Facebook Comments