Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Teka-teki mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya terjawab. Pemkab Sukoharjo mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjng PPKM hingga 8 Februari 2021. Namun, dalam perpanjangan PPKM ini ada perubahan aturan mengenai jam operasional tempat usaha.
“Sukoharjo ikut kebijakan pemerintah pusat dan juga gubernur dengan memperpanjang PPKM. Perpanjagan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Senin (25/1/2021).
Bupati mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM sebagai pengendalian penyebaran corona. Namun, dalam perpanjangan PPKM ini ada perubahan aturan mengenai jam operasional tempat usaha yang diperlonggar hingga pukul 20.00 WIB. Namu, khusus warung makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan catatan hanya melayani pesanan bawa pulang sejak pukul 20.00 WIB.
“Yang berubah hanya jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Setelah jam itu, untuk rumah makan hanya melayani pesanan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB. Saya harap aturan ini patuhi bersama. Kalau ingin semua sehat, ya manut aturan,” kata Bupati.
Hal senada diungkapkan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso. Menurutnya, Pemkab Sukoharjo mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM hingga 8 Februari. Menurutnya, saat ini Surat Edaran (SE) Bupati sedang disiapkan untuk ditandatangani Bupati.
Menurutnya, pada dasarnya aturannya sama dengan aturan PPKM selama ini. Hanya saja ada perubahan untuk jam operasional tempat usaha yang diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. “Secara nasional diseragamkan. Aturan yang lain tetap sama,” ujarnya.
Budi megajak warga Sukoharjo untuk tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan. Penerapan prokes dinilai efektif untuk menekan penyebaran virus corona. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar