Sukoharjonewd.com (Sukoharjo) – Level pandemi corona Kabupaten Sukoharjo turun ke level 3 sehingga melaksanakan PPKM Level 3. Dalam level ini, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diperbolehkan secara terbatas. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Inbup tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PT< terbatas dan/atau pembelajara jarak jauh. Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, PKL, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Untuk restoran, rumah nakan, kafe dengan lolasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada dilokasi tersendiri hanya boleh menerima delivey/take away dan tidak menerima makan di tempat dengan operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Untuk mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 WIB dan prokes ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Begitu juga untuk restoran, rumah makan, kafe didalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan ditempat maksimal 50% dari kapasitas, satu meja dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Untuk usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk mal. “Untuk bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup,” bunyi Inbup.
Disisi lain, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutuo sementara, kecuali kegiatan olahraga di ruang terbuka (outdoor) baik individu atau kelompok kecil maksimal empat orang yang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dapat dilaksanakan dengan prokes ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara kelompok dan pertandingan olahraga ditutup. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan buka dengan maksimal 50% dari kapasitas.
Untuk destinasi wisata masih ditutup begitu juga untuk usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik, karaoke, permainan biliar, warnet, game online, wahana permainan anak dan sejenisnya masih ditutup.
“Pelaksanaan hajatan dan/atau resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 orang undangan, menerapkan prokses ketat, tidak mengadakan makan ditempat,” demikian bunyi Inbup.
Jubir Satgas Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati menyampaikan, untuk pelaksanaan PTM terbatas akan dilakukan asesmen ulang. Sedangkan untuk vaksinasi guru sendiri, Yunia mengaku untuk jenjang SMP dan SMA sudah dilakukan dan tinggal untuk guru SD dan PAUD yang belum dilakukan.
“Karena PTM sudah diperbolehkan secara terbatas, nanti kami akan agendakan vaksinasi untuk guru SD dan PAUD,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar