Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo kembali menorehkan prestasi tingkat nasional. Kali ini, Sukoharjo menjadi Terbaik Nasional II sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2022. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan diterima langsung Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Penghargaan tersebut diterima Pemkab Sukoharjo dua kali berturut-turut. Pasalnya, pada tahun 2021 lalu Sukoharjo juga meraih penghargaan serupa.
“Alhamdulilah, untuk kedua kalinya kita dinobatkan sebagai Pengelola JDIH Terbaik II Tingkat Nasional dari 415 Kabupaten di Indonesia,” kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (19/10/2022).
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Sukoharjo dalam acara Pertemuan Pengelola JDIHN dan Pemberian Penghargaan bagi anggota terbaik ditahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Penganugerahan penghargaan bagi anggota terbaik diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.
Bupati menyampaikan, penghargaan tersebut akan dijadikan motivasi bagi Pemkab Sukoharjo untuk terus memberikan informasi produk hukum kepada masyarakat luas. Etik berharap kualitas JDIH Kabupaten Sukoharjo terus meningkat dan menjadi lebih baik dengan dukungan sarana dan prasarana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti Budiningsih, menyampaikan bahwa Penghargaan JDIH ini dimaksudkan untuk mendorong kabupaten/kota agar lebih meningkatkan pengelolaan JDIH pada masing-masing daerah, agar pelayanan inforrmasi produk hukum kepada publik bisa optimal, cepat dan akurat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan sekaligus menjadi inspirasi serta pemacu bagi kami agar kami meningkatkan prestasi di tahun yang akan datang,” ujar Retno
Retno menargetkan pengelolaan JDIH semakin baik sehingga bisa menjadi pengelola JDIH Terbaik I tingkat nasional. Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pihak khususnya OPD untuk mewujudkan target tersebut. (nano)
Tinggalkan Komentar