Sukoharjo Ajukan 451 Formasi Rekrutmen CPNS Tahun 2019

Ilustrasi rekrutmen CPNS 2019.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mengajukan kuota rekrutmen CPNS atau Calon ASN tahun 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB). Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai kuota yang disetujui. Sukoharjo sendiri mengajukan 451 formasi yang terdiri dari 136 untuk CPNS dan 315 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


“Hingga saat ini belum ada keputusan dari pusat mengenai kuota yang disetujui untuk rekrutmen CPNS termasuk waktu pelaksanaannya,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono, Jumat (19/7).

Dikatakan Joko, sesuai petunjuk dari pusat, pemerintah daerah dalam pengajuan formasi menganut aturan “zero growth”. Artinya, rekrutmen jumlah pegawai disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun. Nah, untuk tahun 2019 ini, sesuai dengan data batas usia pensiun (BUP) CPNS di Pemkab Sukoharjo, terdapat 451 orang yang pensiun sehingga jumlah formasi yang diajukan juga sama dengan PNS yang pensiun.

Disinggung soal rekrutmen untuk tenaga P3K sebanyak 315 orang, Joko mengaku juga masih menunggu arahan dari pusat. Apakah nanti akan diambilkan dari tenaga honorer yang ada ataukah diambilkan dari pelamar umum. Joko berjanji jika sudah ada kejelasan dari pusat akan diinformasikan pada masyarakat. “Tunggu saja bagaimana kebijakan dari pusat, daerah tinggal melaksanakan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa membenarkan kalau pengajukan formasi untuk rekrutmen CPNS sudah disampaikan ke Menpan dan RB. Agus mengaku formasi yang diajukan tersebut sifatnya baru usulan dan disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun tahun ini. Sehingga, meskipun ada rekrutmen CPNS, secara total tidak akan menambah jumlah PNS di Kabupaten Sukoharjo. Nantinya, ujar Agus, pemerintah pusat dalam hal ini Menpan dan RB akan memberikan pemberitahuan secara resmi mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait rekruten CPNS tersebut. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar