Sudah Periksa Mantan Presiden ACT 5 Kali, Soal Ini yang Dikejar Bareskrim Polri

Mantan Presiden ACT, Ahyudin. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Penyidikan dugaan penyelewenangan dana donasi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih berlangsung. Bahkan, Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa mantan Presiden ACT, Ahyudin sebanyaj lima kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis (14/7/2022).


Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan, selain mantan Presisen ACT, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar yang akan diperiksa Jumat (15/7/2022) ini.

“Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaannya jadi Jumat jam 14.00 WIB,” ungkap Andri kepada wartawan, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (15/7/2022).

Dalam pemeriksaan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin, yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya. Ahyudin sendiri nonaktif sebagai Presiden ACT sejak Januari 2022.

Ahyudin mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dan akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

“Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberi tahu oleh penyidik. Udah, nanti pas pulang diberi tahu ya,” kata Ahyudin kepada wartawan.

Pemeriksaan Ahyudin itu juga dimintai konfirmasi lewat pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli. Pupun menyebut datang terpisah dengan Ahyudin karena harus berkoordinasi dengan penyidik.

“Yes (diperiksa lagi hari ini). Ada rekan saya yang mendampingi. Saya ke Mabes tapi terpisah karena saya harus koordinasi dulu,” kata Pupun dalam keterangannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar merupakan yang kelima kalinya. Keduanya mulai diperiksa sejak Jumat (8/7/2022) lalu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *