Sudah Jadi Tersangka, Dea Onlyfans Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dhea OnlyFans. (Foto: Polda Metro Jaya)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Dea Onlyfanf sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans tidak ditahan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dea hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu.

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (28/3/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

“Adapun alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea lantaran mereka melihat ada alasan khusus dan jaminan dari pihak keluarga sehingga pihaknya memberikan dispensasi kepada Dea agar tidak ditahan,” ujarnya.

Endra melanjutkan, ada permohonan dari pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak ditahan dan keluarga siap menjadi jaminan. Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya.

Meski tidak ditahan, proses hukum dan pengembangan kasus yang menjerat Dea Onlyfans akan tetap dilanjutkan. Pihaknya kini tengah membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dea.

“Proses hukumnya tetap dilanjutkan, pengembangan kasusnya juga terus dijalankan sampai nanti berkasnya lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan. Nanti kalau sudah di Kejaksaan terserah prosesnya seperti apa apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau bagaimana,” tandasnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar