Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah mantan karyawan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) mengadu ke DPRD. Pasalnya, sejak PD BKD dibubarkan tahun 2017 silam, hingga sekarang status mereka belum jelas, termasuk hak pesangon mereka. Mantan karyawan tersebut meminta kejelasan status karena hingga sekarang belum menerima surat PHK setelah PD BKD dibubarkan.
“Sejak dibubarkan dengan Perda No 4 Tahun 2017, kami belum menerima surat PHK sehingga bingung mau bagaimana. Disisi lain, hak pesangon kami juga belum ada kejelasan,” ujar Juru Bicara Mantan Karyawan PD BKD Sukoharjo, Sudarsono, Kamis (25/6/2020).
Sudarsono juga mengatakan, belum jelasnya status tersebut membuat mantan karyawan juga ragu untuk mencari pekerjaan lain, khususnya yang masih muda. Setelah dibubarkan, ujarnya, di tahun 2017 karyawan juga masih masuk membantu persiapan pembubaran, mendata aset dan piutang serta membantu penagihan untuk piutang yang masih ada. Namun, setelah dua tahun lebih setelah pembubaran, mantan karyawan pun menanyakan status mereka dan juga hak pesangon.
Sedangkan Asisten II Sekda, Widodo mengaku, mantan karyawan PD BKD tidak langsung di PHK karena diminta untuk membantu penagihan piutang. Jika langsung di PHk setelah dibubarkan, tentunya mantan karyawan tidak mau membantu melakukan penagihan. Menurutnya, untuk sementara neraca ditutup per 31 September 2019 lalu meski belum semua piutang tertagih dimana kredit macet akumulasi sejak tahun 1969 masih sebesar Rp4,5 miliar.
“Panitia pembubaran PD BKD akan melaporkan pada Bupati terkait hasil yang telah dilakukan termasuk penyelesaian kewajiban pada mantan karyawan. Baik itu untuk hutang gaji yang belum dibayar maupun untuk pesangon,” ujarnya.
Menurutnya, mantan karyawan yang akan menerima pesangon hanya 12 orang yang bekerja di kantor pusat, sedangkan 118 orang karyawan yang bekerja di 91 cabang akan diberikan tali asih. 118 mantan karyawan cabang tidak menerima pesangon karena tidak memenuhi UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Untuk besaran nilai pesangon sendiri akan dihitung kemudian setelah mendapat instruksi dari Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Wawan Pribadi yang memimpin hearing bersama Komisi II mengatakan, status dan hak mantan karyawan belum diberikan karena setelah pembubaran masih diminta membantu penagihan. Namun, setelah neraca ditutup dia berharap Pemkab segera menyelesaikan kewajibannya pada mantan karyawan.
“Jadi ada proses setelah dilakukan pembubaran dan mantan karyawan tidak langsung di PHK karena masih diperbantukan menagih piutang. Tinggal kapan pesangon diberikan, tentunya setelah panitia pembubaran melaporkan hasilnya pada Bupati,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar