
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penjara ternyata tidak membuat takut laki-laki di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini. Pasalnya, meski sudah beberapa kali masuk penjara karena narkoba, YM, 46, yang tinggal di kos “Semar” Jalan Blateran RT 01/02. Kelurahan Ngabeyan, Kartasura ini tetap nekat edarkan narkoba jenis sabu.
“Jadi, YM ini sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus narkoba, sat sekarang tertangkap lagi karena kasus yang sama,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (8/10/2022).
Dikatakan Kapolres, bermula dari adanya informasi jika di sebuah kamar kos “Semar” sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Pada 4 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB, tim Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendatangi lokasi dan bertemu YM di sebuah kamar kos.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan kamar kos dan diketemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket didalam saku sebelah kiri jaket jeans. YM mengaku mendapat sabu tersebut dari S yang merupakan napi di Lapas Kabupaten Sragen.
“Yang bersangkutan kemudian diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,41 gram. Sabu tersebut ditaruk di bekas bungkus rokok,” ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 Milyar Jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 milyar.
YM sendiri mengaku menjadi kurir sabu untuk mencari uang. Dia mengaku sulit mencari pekerjaan karena masih pandemu corona. YM mengaku mendapat upah Rp30 ribu setiap mengantar paket sabu. “Saya tidak pernah bertemu pembeli, hanya diminta untuk menanam sabu di titik tertentu, kemudian saya foto dan saya laporkan,” ujarnya. (nano)



Facebook Comments