Status KLB Corona Sukoharjo Diperpanjang Lagi Hingga 30 Agustus, Ini Pertimbangannya

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Guugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo memutuskan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Kabupaten Sukoharjo diperpanjang lagi hingga 30 Agustus mendatang. Awalnya, KLB yang ditetapkan sejak 23 Maret lalu berakhir 29 Mei dan kemudian diperpanjang dua bulan hingga akhir Juli ini. Namun, karena berbagai pertimbangan, akhirnya KLB corona diperpanjang lagi hingga Agustus mendatang.



“Salah satu pertimbangannya adalah masih tingginya angka kasus positif corona di Sukoharjo,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang juga Bupati Sukoharjo tersebut.

Dikatakan Wardoyo, masih tingginya angka kasus positif corona di Sukoharjo menandatakan masih adanya penyebaran atau penularan virus di Sukoharjo. Saat ini, masih ada 33 kasus positif di Sukoharjo dimana angka akumulasinya mencapai 120 kasus. Dari 33 kasus positif yang masih ada, sebanyak 17 orang menjalani rawat inap dan 16 orang menjalani isolasi mandiri.

Terkait perpanjangan status KLB hingga akhir Agustus tersebut segera dibuatkan surat keputusan (SK) perpanjangan. “Kalau isinya sama dengan perpanjangan sebelumnya, hanya waktunya saja yang diperpanjang,” ujar Wardoyo.

Selama KLB corona ini, Wardoyo mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker, dan rajin cui tangan dengan sabun. Karena KLB diperpanjang, otomatis kegiatan sosial masyarakat tetap dibatasi. Jika menggelar kegiatan maksimal dihadiri oleh 30 orang.Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dalam jumlah banyak tetap belum diperbolehkan.

“Untuk kebijakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Pemkab Sukoharjo menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini kasus positif Corona sudah ada di 12 kecamatan sehingga semua kecamatan menjadi zona merah. Saat ini, kasus positif yang masih ada terbanyak ada di Kecamatan Sukoharjo sebanyak 11 kasus. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *