
Sukoharjonews.com (Grogol) – Ada yang menarik dalam sosialisasi penyampaian SPPT PBB dan juga panutan pembayaran PBB di Wisma Boga Solo Baru, Kecamatan Grogol, Rabu (2/1/2022). Pasalnya, SPPT baru saja didistribusikan pada masyarakat pada bulan Januari lalu, namun pada bulan yang sama sebanyak enam desa sudah langsung lunas. Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat membuka acara.
“Saya mengapresiasi pada enam desa yang sudah langsung lunas PBB di bulan Januari 2022, padahal SPPT baru saja disampaikan,” terang Etik.
Enam desa tersebut masing-masing Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, dan Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari.
Tahun lalu, ujar Etik, terdapat 83 desa yang berhasil lunas PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September. Untuk itu, Etik berharap tahun ini jumlah desa yang berhasil lunas sebelum jatuh tempo dapat bertambah.
Dalam upaya menambah semangat petugas dalam menyampaikan SPPT PBB pada masyarakat, Pemkab Sukoharjo juga menaikkan upah penyampaikan SPPT PBB dari Rp2.500 per lembar menjadi Rp3.000 per lembar. Etik meminta petugas segera mendistribusikan SPPT PBB pada masyarakat agar segera bisa melunasi PBB-nya.
Dalam upaya memudahkan masyarakat membayar PBB, mulai tahun ini selain melalui Bank Jateng, masyarakat juga bisa membayar PBB melalui kanal-kanal pembayaran. Sepeti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Blibli, dan Chanel agregator lainnya. Hal itu merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyampaikan bahwa SPPT PBB sudah distribusikan ke masing-masing kecamatan bulan Januari lalu. Selama ini, dalam beberapa tahun terakhir SPPT PBB selalu duterbitkan di bulan Januari sehingga masyarakat bisa dengan cepat melunasi pembayaran PBB.
“Terkait panutan pembayaran PBB ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan pada masyarakat akan kewajiban membayar dan melunasi PBB. Kegiatan ini sekaligus untuk pembinaan seluruh pelaku PBB di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Richard. (erlano putra)
Facebook Comments