SPBU Sukoharjo di Tera Ulang, Bupati Sempatkan Diri Pantau Pelaksanaan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memantau pelaksanaan tera ulang di SPBU, Senin (28/3/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sukoharjo melakukan tera ulang terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahana Bakar Umum (SPBU). Tera ulang dilakukan karena masa berlaku tera sebelumnya sudah habis. Tera ulang SPBU dilakukan satu tahun sekali. Tera ulang SPBU tersebut mendapat perhatian Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang melakukan pantauan, Senin (28/3/2022).

“Hari ini, memonitor pelaksanaan tera ulang SPBU yang ada di Sukoharjo. Tera ulang ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen terkait bahan bakar yang dibeli di SPBU,” ujar Etik.

Menurutnya, selama ini masa berlaku tera SPBU selama satu tahun sehingga ketika masa berlaku tera habis, SPBU harus dilakukan tera ulang. Tera ulang dilakukan dengam bejana ukur yang dipinjam dari Direktorat Metrologi Bandung.

Etik juga mengatakan, dengan tera ulang tersebut akan memastikan takaran bahan bakar sudah sesuai sehingga konsumen bisa membeli bahan bakar di SPBU dengan nyaman karena tidak ada kecurangan.

“Jangan sampai konsumen dirugikan, intinya itu pelayanan nomor satu. Kalau tidak ada kecurangan, konsumen merasa nyaman beli bahan bakar di SPBU manapun khususnya di Sukoharjo,” ujarnya.

Bupati sendiri melakukan monitoring tera ulang SPBU di SPBU Palur, Kecamatan Mojolaban dan SPBU Sidan, Kecamatan Polokarto. Dari dua lokasi yang dimonitor, takaran di kedua SPBU sudah baik dan sudah sesuai aturan. “Tidak ada temuan dan semua SPBU di Sukoharjo baik,” tambah Etik.

Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, menyampaikan, jumlah SPBU di Kabupaten Sukoharjo ada 28 unit. Tera ulang dilakukan karena batas waktu tera sudah selesai. Tera ulang SPBU sendiri dilakukan satu tahun sekali.

“Sudah 19 SPBU yang dilakukan tera ulang dan semuanya dalam kondisi baik dari hasil uji takaran bahan bakar menggunakan bejana ukur,” jelasnya.

Iwan mengaku, dari hasil tera ulang yang dilakukan petugas UPTD Metrolodi Legal Sukoharjo, semuanya masoh sesuai batas takaran yang ditentukan. Iwan mengaku, tera ulang pada SPBU segera diselesaikan karena peralatan untuk tera ulang (bejana) didatangkan dari Direktorat Metrologi Bandung dan begitu tera selesai, alat dikembalikan ke Bandung.

“Alat harus segera dikembalikan untuk menjaga kestabilan takaran dari bejana ukur tersebut,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar