
Sukoharjonews.com – Proses hukum terkait proyek gedung pertemuan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Veteran belum inkrah. Dalam gugatan yang dilayangkan oleh kontraktor pelaksana proyek, kasus dimenangkan oleh penggugat di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Pemkab pun mengajukan banding sehingga proses hukum tersebut belum selesai.
“Pemkab ajukan banding setelah kalah di PT, ya harapannya segera ada putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga proyek bisa segera dilanjutkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, Kamis (14/7/2022).
Widodo mengatakan, gugatan hukum dilayangkan kontraktor pelaksana proyek setelah kontrak diputus karena kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun, pemutusan kontrak tersebut kemudian digugat di PN Sukoharjo dan berlanjut hingga proses banding saat ini.
Dengan adanya proses hukum tersebut, setidaknya sudah enam bulan lebih proyek gedung pertemuan tersebut terhenti. Bahkan, “crane” proyek yang ada pun sempat dimasalahkan warga yang merasa khawatir dengan keberadaan “crane” yang dibiarkan begitu saja.
Seperti diketahui, proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut dikerjakan oleh PT Chimarder 777 dari Semarang selaku pemenang lelang. Kontrak pengerjaan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Nilai kontrak pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp44,622 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya PT Chimarder 777 tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dan tidak diberi perpanjangan kontrak karena Pemkab Sukoharjo mengambil keputusan untuk memutus kontrak hingga akhirnya menuai gugatan. (nano)



Facebook Comments