Soal Praperadilan Eks Direktur Percada, Ini Kata Kejari Sukoharjo

Soal Praperadilan Eks Direktur Percada, Ini Kata Kejari Sukoharjo
Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono (kiri) dan Kasi Intel Aji Rahmadi.

Sukoharjonews.com – Penetapan tersangka kepada eks Direktur Percada, Maryono oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo berbuah gugatan praperadilan ke Pegadilan Negeri (PN). Terkait hal itu, Kejari Sukoharjo menyatakan keyakinannya dan siap menghadapinya.

“Perkara tersebut akan tetap berjalan meski ada gugatan praperadilan,” terang Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Aji Rahmadi.

“Penyidikan terus berjalan dan tidak ada masalah meskipun ada praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Percada ke PN Sukoharjo,” sambungnya.

Terkait dengan materi gugatan yang dilayangkan, yakni penetapan tersangka dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka dan penghitungan kerugian negara tidak berdasarkan audit BPK, Rini mengatakan, akan dijawab di pengadilan nanti.

Kasi Pidsus Bekti Wicaksono menambahkan, total sudah ada 80 an saksi yang sudah diperiksa terkait dengan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,6 miliar tersebut.

“Kami siap menghadapi itu nanti di PN. Memang kami meminta penundaan karena surat baru kami terima hari Rabu dan kami perlu menyiapkan jawaban. Tetapi Senin kami sudah siap di PN,” tegasnya.

Terkait dengan pemeriksaan tersangka sendiri, Bekti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 2 kali. Namun, eks Direktur Percada tidak bisa hadir karena sakit.

“Terakhir kami menerima utusan dari tersangka dan memberikan surat keterangan dari dokter bahwa dia mengalami penyumbatan di kepala. Terkait dengan hal ini, kami masih akan memantau dan nanti akan koordinasi dengan PH nya, karena sebelumnya kami tidak tahu kalau dia sudah menggunakan pengacara,” tambah Bekti. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar