Soal Pemanggilan ASN Terkait Netralitas, Bawaslu: Ada Surat Dari Komisi ASN

Kantor Bawaslu Sukoharjo di Kampung Wungusari, Kelurahan Gayam, Sukoharjo,

Kantor Bawaslu Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pemanggilan sejumlah ASN oleh Bawaslu Sukoharjo terus bergulir. Dari lima ASN yang dipanggil untuk klarifikasi, baru satu ASN yang datang sedangkan empat lainnya tidak hadir. Bawaslu sendiri menegaskan pemanggilan tersebut menindaklanjuti surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterima Bawaslu beberapa waktu lalu.


“Kami menerima surat dari Komisi ASN pada tanggal 14 Februari. Surat tersebut bernomor B-480/KASN/2/2020. Dalam surat itu, KASN meminta Bawaslu untuk melakukan klarifikasi pada ASN yang dianggap melanggar netralitas oleh KASN,” ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Jumat (21/2/2020).

Bambang berkilah, dengan mengacu surat dari KASN tersebut, pemanggilan pada sejumlah ASN tersebut tidak salah sasaran atau tidak tepat. Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu tersebut karena diminta oleh KASN agar melakukan klarifikasi dan memberikan hasil kajian pada KASN ada tidaknya pelanggaran netralitas tersebut. Menurutnya, dalam surat itu pada intinya Bawaslu diminta untuk membuat kajian dan melakukan klarifikasi.

Terkait belum semua ASN datang dalam pemanggilan pertama, Bambang mengaku akan melakukan pemanggilan ulang pada empat ASN yang belum datang. Disisi lain, soal edaran yang dilayangkan pada Bupati, Kapolres, dan Dandim, Bambang mengaku dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas oleh ASN, Polri, dan TNI. Edaran tersebut mengacu pada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana, ujar Bambang, dalam undang-undang tersebut ASN bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pilkada. “Jadi, surat edaran tersebut sebagai upaya pencegahan saja agar ASN, Polri, dan TNI bisa menjaga netralitasnya dalam Pilkada Sukoharjo,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar