Soal Ganti Rugi, Semua Gugatan Warga Bendosari Kandas di Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak semua gugatan warga Bendosari terkait ganti rugi proyek jalan. (Ilustrasi: Fajar.co.id)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua gugatan warga Bendosari terkait dengan ganti rugi proyek jalan Sugihan-Paluhombo menyusul satu gugatan sebelumnya, ditolak Pengadilan Negeri (PN). Dengan kata lain, semua gugatan terkait ganti rugi lahan yang terkena proyek tersebut kandas. Terkait ganti rugi lahan proyek jalan tersebut, total ada tiga gugatan yang dilayangkan ke PN.



“Sebelumnya satu gugatan sudah ditolak pengadilan, dua lainnya juga sama, ditolak pengadilan,” jelas Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo Budi Susetyo, Rabu (30/1).

Dikatakan Budi, terkait tiga gugatan yang ditolak pengadilan tersebut, penggugat masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan selama 14 hari, terhitung sejak putusan pengadilan. Jika dalam waktu tersebut penggugat akan menempuh upaya hukum, Pemkab akan menunggu sampai dengan selesai dan ada keputusan yang bersifat tetap. Budi mengatakan, jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan dan warga tetap menolak ganti rugi, Pemkab akan menitipkan uang pengganti atau ganti rugi ke PN.

“Istilahnya konsinyasi, hal itu jika warga tetap tetap menolak dengan ganti rugi yang diberikan dan tidak melakukan upaya hukum,” kata Budi.

Seperti diketahui, warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan ke PN karena ganti rugi lahan yang diberikan oleh BPN dinilai terlalu kecil. Ganti rugi yang diberikan oleh BPN sebesar Rp250 ribu-Rp300 ribu per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600 ribu per meter persegi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji mengatakan, pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang lahan dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari. Dari jumlah tersebut, sedikitnya pemilik 179 bidang lahan setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan dengan total Rp11,922 miliar. Sedangkan sisanya melakukan gugatan yang terbagi dalam tiga kelompok. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments