Simpan Sabu di Kontrakan, Gareng Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu.

Sukoharjonews.com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo. Seorang pria berinisial EW alias Gareng, 46, diamankan setelah kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo di sebuah rumah kontrakan disalah satu Perumahan Dukuh Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket plastik klip bekas tempat sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, satu pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap sederhana berupa botol yang telah dimodifikasi, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A5S berwarna merah.

“Berdasarkan hasil penimbangan laboratorium, sisa sabu beserta plastik pembungkus memiliki berat 0,46 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Minggu (19/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D, melalui perantara rekannya berinisial Y. Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia membeli sabu seharga Rp4,2 juta untuk lima gram, kemudian mengambil barang tersebut setelah mendapat informasi dari perantara.

AKP Ari Widodo menjelaskan, tersangka saat ini berstatus sebagai pengguna dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar