Simpan Sabu di Kamar Kos, Eblonk Ditangkap Polisi

Eblonk, 21, warga Ngawi ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu di kamar kos kawasan Makamhaji, Kartasura.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – GAP alias Eblonk, 21, warga Dukuh Karangasem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi ditangkap polisi. Eblonk ditangkap di kamar kos nomor 204 di Dukuh Sumbulan RT 1/13, Makamhaji, Kartasura. Dari penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 0,47 gram.


Wakapolres Sukoharjo, Kompol Saprodin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dimana kamar kos nomor 204 yang dihuni Eblonk sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Petugas Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar jika kamar kos tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi.

“Petugas kemudian menangkap tersangka dan menggeledah kamar kosnya dan ditemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya, Kamis (11/6/2020).

Barang bukti yang disita petugas antara lain satu buah plastik klip tembus pandang berisi sabu yang disimpan didalam topi warna hitam, satu buah plastik klip tembus pandang berisi sabu yang disimpan dalam bola lampu warna hijau putih. Petugas juga menyita handphone Oppo milik tersangka, topi warna hitam serta bola lampu tempat menyimpan sabu.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Wakapolres menambahkan, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba karena sasaran peredaran narkoba banyak menyasar generasi muda. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar