Simak inilah Marital Rape, Pemerkosaan dalam Rumah Tangga yang Sering Dipandang Sebelah Mata

Marital Rape, pemerkosaan dalam rumah tangga yang sering dipandang sebelah mata. (Foto : Freepik)

Sukoharjonews.com – Beberapa orang mungkin mengira bahwa pemerkosaan adalah sesuatu yang terjadi di antara orang asing. Faktanya, pemerkosaan dan kekerasan seksual sebenarnya dapat terjadi dalam berbagai bentuk.


Dilansir dari Healthline, Minggu (26/2/2023), statistik menunjukkan secara umum bahwa 8,8% perempuan dan 0,5% pria pernah menjadi korban pemerkosaan oleh pasangan intimnya. Hal ini dikenal dengan istilah marital rape.

Apa itu Marital Rape?
Marital rape mungkin tampak seperti konsep yang aneh, tetapi realitanya pemerkosaan dalam pernikahan memang benar terjadi, Beauties. Marital rape sama dengan jenis pemerkosaan lainnya, tetapi pemerkosaan tersebut terjadi di dalam konteks pernikahan. Pemerkosaan dalam pernikahan terjadi ketika salah satu dari pasangan memaksa untuk berhubungan seks tanpa persetujuan.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, salah satu jenis kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual dan pemaksaan cara berhubungan seksual yang tidak disukai oleh salah satu pihak. Ketika hubungan seksual ini terjadi dalam relasi suami-istri, dikenal dengan istilah marital rape.


Jadi, definisi dari marital rape adalah setiap tindakan persetubuhan yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak atau tanpa persetujuan dan biasanya dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau ancaman.

Marital rape sendiri sering dialami oleh perempuan, tetapi bukan berati pria tidak mengalami hal serupa. Ketika seorang perempuan berhadapan dengan pria yang dominan dalam pernikahan, di mana pria memandang perempuan sebagai “properti”, maka kemungkinan risiko terjadinya marital rape cenderung lebih tinggi.


Kategori Marital Rape
Tidak jarang muncul pertanyaan, “Bisakah seorang suami memperkosa istrinya?” jawabannya adalah iya. Istilah “pemerkosaan” sendiri mengacu pada setiap kejadian di mana satu orang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks di luar keinginan mereka.

Hal itu adalah kekerasan seksual, sekalipun dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah. Jika suami atau istri menggunakan kekerasan untuk memulai sebuah hubungan seks atau mengambil keuntungan dari yang lain ketika mereka tidak mampu, ini sesuai dengan kriteria pemerkosaan.


Marital rape dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:

1. Pemerkosaan dalam perkawinan, bentuk pemerkosaan antara suami istri ini mencakup kekerasan fisik dan seksual. Korban tidak hanya berhadapan dengan kekerasan seksual dalam perkawinanya tetapi juga kekerasan fisik, seperti menampar, menendang, memukul, bahkan meninju.

2. Pemerkosaan pasangan secara paksa, dalam hal ini pelaku hanya menggunakan sejumlah kekuatan fisik yang diperlukan untuk memaksa korban melakukan hubungan seks.

3. Pemerkosaan dalam pernikahan yang obsesif, juga disebut dengan pemerkosaan sadis yang melibatkan tindakan seks ekstrem dan menyimpang yang dilakukan di luar kehendak pasangannya.

Marital rape adalah jenis kekerasan seksual di mana korbannya sangat sedikit untuk melapor. Hal ini terjadi karena kebanyakan korban dari marital rape adalah perempuan dan masih adanya stereotip bahwa pemerkosaan hanya terjadi di luar ikatan pernikahan.(patrisia argi)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *