Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membongkar modus kejahatan pencurian uang di ATM. Modus pencurian ini didukung alat khusus berupa “Skimmer” yang diimpor dari Taiwan.
Modus pencurian ini dilakukan seorang pengacara, Saryanto Aladam (46),warga Samenharjo RT 1 RW 5, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar bersama rekannya, Tri Warno alias Kebo (33) warga Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Saryanto berperan sebagai pemilik seperangkat alat “Skimmer” yang dia beli dari Taiwan seharga Rp 15 juta. Alat tersebut berfungsi untuk merekam data dan menduplikat kartu ATM korban. Sedangkan Tri Warno bertugas mencari korban dan mengambil data kartu ATM korban alat “Skimmer” mini.
Dalam melancarkan aksinya, Tri Warno membuat korban memencet nomor PIN kartu ATM berulang-ulang dengan merekayasa mesin ATM agar tidak berfungsi normal. Dalam kesempatan itu, Tri Warno mengintai dan mencatat PIN korban.
Setelah itu, Tri Warno memperdaya korban dan mengambil kesempatan untuk menggesekkan kartu ATM korban ke alat skimmer mini tersebut. Alat tersebut merekam seluruh data dari kartu miik ATM korban. Setelah berhasil mendapatkan data lengkap dengan PIN-nya, Tri Warno menemui Saryanto.
Data dari skimmer mini tersebut ditransfer ke kartu ATM kosong menggunakan laptop dengan software khusus dan alat Skimmer MZR606. Setelah diprogram sedemikian rupa dan digesekkan ke sekimmer itu, kartu ATM yang tadinya kosong sudah berisi data milik korban sehingga bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Tri Warno kemudian menggunakan kartu ATM Palsu tersebut untuk bertransaksi dan menguras uang tabungan milik korban dari ATM di wilayah Nguter,” tutur AKBP Iwan Saktiadi dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/2).
AKBP Iwan Saktiadi menambahkan, mereka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2010 silam. Selain di Sukoharjo, mereka juga beraksi di wilayah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Keduanya sudah berhasil mencuri uang ratusan juta dengan modus kejahatan tersebut. “Tersangka sendiri sampai lupa sudah berapa kali melakukan aksinya,” imbuhnya.
Dijelaskan, modus pencurian di ATM itu terungkap berdasarkan laporan Marti Sri Rahayu warga Dukuh Talunombo RT 1 RW 6 Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri. Tabungan miliknya yang sempat dikuras pelaku mencapai Rp 11.579.500. “Mereka dijerat dengan KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit skimmer mini yang digunakan untuk merekam data ATM korban, 1 unit skimmer merek MZR606 dan 1 unit laptop yang digunakan untuk memindahkan data korban ke ATM kosong, 2 unit flasdisk dan satu buah kartu ATM kosong. (Sofarudin)
Tinggalkan Komentar