Sukoharjonews.com – Menangis merupakan respons emosional seseorang yang menyebabkan mengalirnya air mata sebagai ekspresi dari perasaan. Sebagian orang menganggap menangis di siang Ramadhan membatalkan puasa. Sebenarnya, bagaimana hukum menangis saat berpuasa?
Dilansir dari Muslim NU, Jum’at (15/3/2024), merujuk pada kitab-kitab fiqih, menangis tidak masuk kategori hal yang membatalkan puasa. Menangi juga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan pahala puasa atau hal yang dimakruhkan ketika berpuasa.
Jika ditelaah dari sudut pandang kedokteran modern yang dikutip dari Hellosehat, ternyata dalam tubuh ada saluran yang menghubungkan antara kelenjar mata dengan hidung, dilanjutkan oleh hidung ke tenggorokan.
Artinya, jika kita menangis, memakai obat tetes mata, atau celak mata, maka seolah-olah tenggorokan kita merasakan efeknya berupa rasa. Bisa jadi inilah yang menjadi alasan sebagian kalangan yang berpendapat hukum menangis saat berpuasa bisa membatalkan.
Menangis saat Puasa Hukum Menangis saat Berpuasa Jika melihat penjelasan di atas, maka kasus menangis sama dengan menggunakan obat tetes mata, dan menggunakan celak mata, sama-sama ada rasa di tenggorokan dan sama-sama saat sedang berpuasa, maka sama pula hukumnya, yaitu boleh dan tidak membatalkan puasa. Imam Ar-Ramli berkata dalam kitab Ghayatul Bayan:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
Artinya, “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada lobang terbuka dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan hanyalah dari pori-pori.” (Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli, Ghayatul Bayan, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 232).
Dengan ini menjadi jelas, hukum menangis saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Apalagi Ramadhan adalah bulan maghfirah, momen yang tepat untuk kita bertobat bahkan sampai menangis. Dalam kitab Al-Mustadrak diriwayatkan:
لَا يَلِجُ النَّارَ أَحَدٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللهِ
Artinya, “Tidaklah akanmasuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah.” (Imam Hakim An-Naisaburi, Al-Mustadrak ‘alas Sahihain, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz IV, halaman 260). (cita septa)
Tinggalkan Komentar