Simak di Sini, Penjelasan Soal Hukum Membagi Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: NU)

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum membagi warisan sebelum orang tua Meninggal? Dalam ajaran Islam, pembagian warisan (faraid) bukan sekadar urusan keluarga, tetapi merupakan bagian dari hukum Allah yang harus dijalankan dengan penuh amanah. Syariat Islam telah mengatur hukum waris secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.

Dikutip dari Bincang Syariah, Senin (8/12/2025), oleh karena itu, pembagian warisan hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia, bukan sebelumnya. Namun, di tengah masyarakat kita sering ditemui praktik membagi harta orang tua sebelum wafat dengan alasan untuk menghindari konflik keluarga. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukum membagi warisan sebelum orang tua meninggal, bolehkah??

Secara istilah, tirkah atau warisan adalah pengalihan hak kepemilikan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Rukun waris Islam itu ada tiga, yaitu adanya yang meninggal (pewaris), ada keluarga yang ditinggalkan (ahli waris) dan ada harta yang ditinggalkan (harta peninggalan/harta warisan). Maka, jika pembagian dilakukan ketika orang tua masih hidup, harta tersebut tidak termasuk warisan, melainkan hibah atau pemberian.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a, b dan c disebutkan:

a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.

b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

c. Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Ketiga defenisi di atas menegaskan bahwa warisan baru dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia. Selama seseorang masih hidup, belum berlaku hukum waris, hartanya masih menjadi milik penuh dan belum bisa disebut sebagai harta warisan.

Perbedaan Antara Hibah dan Warisan
Pembagian harta sebelum meninggal dunia termasuk hibah, bukan warisan. Dalam Pasal 171 huruf g KHI, disebutkan:

“Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.”

Agar hibah sah menurut syariat, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (juz IV, hal. 3) menjelaskan:

فَأَجَابَ بِأَنَّهُ إِذَا قَسَمَ مَا بِيَدِهِ بَيْنَ أَوْلَادِهِ فَإِنْ كَانَ بِطَرِيقِ أَنَّهُ مَلَّكَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ شَيْئًا عَلَى جِهَةِ الْهِبَةِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُسْتَوْفِيَةِ لِشَرَائِطِهَا مِنْ الْإِيجَابِ، وَالْقَبُولِ، وَالْإِقْبَاضِ أَوْ الْإِذْنِ فِي الْقَبْضِ، وَقَبَضَ كُلٌّ مِنْ الْأَوْلَادِ الْمَوْهُوبِ لَهُمْ ذَلِكَ، وَكَانَ ذَلِكَ فِي حَالِ صِحَّةِ الْوَاهِبِ جَازَ ذَلِكَ…

Artinya; “Apabila seseorang membagi hartanya kepada anak-anaknya, maka jikapembagian tersebut dilakukan dengan akad hibah yang memenuhi syarat-syaratnya, seperti ijab, qabul, serta penyerahan atau izin penerimaan, dan dilakukan dalam keadaan pemberi masih sehat, maka hukumnya boleh. Setiap anak berhak atas bagian yang telah diterimanya.”

Namun jika tidak memenuhi syarat-syarat hibah yang sah, maka pembagian tersebut tidak sah, dan setelah orang tua meninggal dunia, seluruh harta harus dibagi menurut hukum faraid—yaitu anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan.

Syarat Sahnya Pembagian Harta Sebelum Wafat
Agar pembagian harta (hibah) sah menurut hukum Islam, harus terpenuhi empat syarat pokok:

1. Adanya ijab dan qabul, yakni pernyataan pemberian dan penerimaan yang jelas.
2. Adanya penyerahan (qabdh), baik secara langsung maupun izin penerimaan.
3. Harta benar-benar telah diterima oleh penerima hibah.
4. Pemberian dilakukan saat pemberi dalam keadaan sehat.

Dalam Pasal 211 KHI, disebutkan bahwa:

“Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.”

Selain itu, Pasal 210 KHI juga menegaskan:

“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan, dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta bendanya kepada orang lain di hadapan dua saksi.”

Anjuran Berlaku Adil dalam Hibah
Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang antaranggota keluarga. Karena itu, para ulama menganjurkan agar orang tua bersikap adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin atau usia.

Dalam kitab Fiqhul Manhaji karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali as-Syarbini (juz VI, hal. 131) dijelaskan:

فيستحب للوالد – إذا أراد أن يهب أولاده ويعطيهم – أن يسوّي بينهم في الهبة والعطاء ذكوراً كانوا أم إناثاً، كباراً أم صغاراً…

Artinya; “Disunnahkan bagi orang tua yang hendak memberikan hibah kepada anak-anaknya agar menyamakan pemberian di antara mereka, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil. Hal ini untuk mempererat kasih sayang di antara mereka. Dimakruhkan membeda-bedakan karena dapat menimbulkan iri hati dan perpecahan keluarga.”

Penutup
Berdasarkan ketentuan syariat Islam dan KHI, pembagian warisan sebelum orang tua meninggal dunia tidak diperbolehkan, karena warisan hanya berlaku setelah pewaris wafat.

Pembagian harta yang dilakukan semasa hidup, itu tergolong hibah selama memenuhi kriteria yaitu:

• Pemberi hibah dewasa, berakal sehat, dan tanpa paksaan.
• Harta yang dihibahkan maksimal sepertiga dari total kekayaan.
• Hibah dilakukan secara adil dan disaksikan dua orang saksi.

Dengan memahami perbedaan antara hibah dan warisan, umat Islam diharapkan dapat mengelola harta sesuai syariat dan hukum negara, serta menjaga keharmonisan keluarga dari konflik yang kerap timbul karena salah memahami hukum waris. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *