Sukoharjonews.com – Salah satu adat di masyarakat desa yang masih kental hingga saat ini adalah menyembelih hewan dengan tujuan mengusir jin. Tulisan ini akan membahas bagaimana hukumnya menyembelih hewan untuk tujuan mengusir jin?
Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa (28/7/2026), pada biasanya, orang-orang akan menyembelih hewan untuk mengusir jin ketika para jin mengganggu ketenangan manusia. Dengan menyembelih itulah mereka berkeyakinan agar para jin pergi. Saya akan memaparkan beberapa pendapat ulama tentang hukum menyembelih hewan untuk mengusir Jin.
Hukum awalnya menyembelih hewan selain karena Allah adalah haram. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Raudah al-Nadiyyah Syarh al-Duror al-Bahiyyah, juz II, halaman 195 bahwa:
فلو ذبح لغير الله متقربا إليه يحرم
“Seandainya ada orang menyembelih hewan untuk selain Allah untuk mendekatkan diri kepada Allah maka haram.”
Tetapi, hukum tersebut berubah yang awalnya haram menjadi diperbolehkan, bahkan disunahkan. Alur berpikirnya adalah ketika menyembelih hewan, bukan lagi untuk mengusir Jin dan meningkatkan kedekatan kita kepada Allah, melainkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berharap Allah akan mengusir jin tersebut.
Jadi yang pertama adalah memang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, kemudian berharap Allah akan mengusir jin yang ada di daerah kita. Bukan sebaliknya, kita berkurban untuk mengusir Jin dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyro al-Karim, halaman 703:
ولو ذبح للجن حرم إلا إن قصد التقرب إلى الله, ليكفيه شرهم فيسن.
“Seandainya seseorang menyembelih untuk Jin maka haram, kecuali ia bermaksud menyembelih itu mendekatkan diri kepada Allah agar Jin tersebut diberhentikan melakukan keburukan kepada kita, maka hal itu disunahkan.”
Dalam kitab lain dengan redaksi yang hampir mirip juga dijelaskan bahwa memang yang didahulukan adalah tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raud al-Thalib, juz I, halaman 540:
(فإن ذبح للجن حرم إلا إن قصد) بما ذبحه (التقرب إلى الله ليكفيه شرهم) فلا يحرم.
“(Jika menyembelih hewan untuk Jin maka haram, kecuali bermaksud) dengan apa yang disembelih itu (mendekatkan diri kepada Allah agar Jin tidak berbuat keburukan kepada kita) maka hal ini tidak haram.”
Oleh karena itu, sembelihan hewan dengan tujuan mengusir jin boleh dilakukan apabila meniatkan pertama kali untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan dengan kita meniatkan pertama kali mendekatkan diri kepada Allah, maka kita berharap Allah akan menundukkan jin tersebut dan mengusirnya dari daerah yang kita tempati. (nano)
Tinggalkan Komentar