
Sukoharjonews.com – Seiring perkembangan zaman, kini banyak orang melaksanakan shalat Jumat di mall, kantor, sekolah, atau pabrik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah hukum shalat Jumat mal, dan fasilitas negara lainnya? Apakah ibadah shalat Jumat tersebut sah?
Syarat Sah Shalat Jumat dalam Mazhab Syafi’i
Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (2/1/2026), dalam mazhab Syafi’i, syarat sah shalat Jumat cukup ketat. Salah satu syaratnya adalah pelaksanaan Jumat harus berada di daerah pemukiman tetap (balad atau qaryah), diikuti oleh minimal 40 laki-laki Muslim yang berstatus penduduk tetap (mustauthin), dan dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib (hlm. 68) menulis:
«وَشُرُوطُ صِحَّةِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةٌ… (مِنْهَا) أَنْ تُقَامَ بِمِصْرٍ أَوْ قَرْيَةٍ مُسْتَقِرَّةٍ، وَأَنْ يُصَلِّيهَا أَرْبَعُونَ مُكَلَّفًا مُسْلِمًا مُذَكَّرًا حُرًّا مُسْتَوْطِنًا»
Artinya: “Syarat sah Jumat ada tujuh, di antaranya: harus dilaksanakan di kota atau desa yang menetap, serta diikuti oleh empat puluh orang laki-laki Muslim, baligh, berakal, merdeka, dan bertempat tinggal tetap.”
Syarat ini menjadi persoalan ketika shalat Jumat dilakukan di mall atau kantor, karena jamaahnya umumnya bukan penduduk tetap, melainkan pekerja atau pengunjung sementara. Namun, kebutuhan pelaksanaan Jumat di tempat tersebut cukup mendesak karena keterbatasan waktu dan tempat—sering kali masjid sekitar tidak cukup menampung jamaah.
Pendapat Ulama tentang Jumlah Minimal Jamaah
Dalam kondisi sulit seperti itu, para ulama membuka ruang ijtihad. Walau pendapat mu‘tamad (kuat) dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan 40 jamaah penduduk tetap, ada pendapat lain yang lebih ringan.
Dalam I’anah at-Thalibin, Sayyid Bakri mengutip pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim-nya bahwa shalat Jumat tetap sah dengan jumlah jamaah yang lebih sedikit, bahkan hanya 3 orang selain imam.
«وَفِي الْقَدِيمِ يُشْتَرَطُ أَرْبَعَةٌ فَقَطْ، وَقِيلَ اثْنَا عَشَرَ، وَقِيلَ ثَلَاثَةٌ مَعَ الْإِمَامِ»
Artinya: “Dalam pendapat lama (qaul qadim), disyaratkan hanya empat orang. Ada yang berpendapat dua belas orang, dan ada pula yang mengatakan tiga orang bersama imam.”
Pendapat ini tidak sekuat pendapat utama, tetapi bisa diamalkan dalam kondisi darurat (masyaqqah) atau kebutuhan mendesak (hajah).
Mazhab Hanafi bahkan lebih longgar, bahwa shalat Jumat sah di mana saja, selama jumlah jamaah mencukupi dan rukun khutbah serta shalat terpenuhi. Jadi, shalat Jumat di mall atau kantor tetap sah selama syarat-syarat dasar terpenuhi.
Larangan Banyak Jumat dalam Satu Wilayah (Ta‘addud al-Jumu‘ah)
Sebagian orang khawatir bahwa pelaksanaan Jumat di banyak tempat melanggar larangan ta‘addud al-jumu‘ah (banyak Jumat dalam satu wilayah). Namun, ulama Syafi’iyah berbeda pendapat soal ini.
Syekh Ismail az-Zain dalam Qurrah al-‘Ain menjelaskan:
«لَا دَلِيلَ صَرِيحَ عَلَى مَنْعِ تَعَدُّدِ الْجُمُعَاتِ، فَإِذَا أَقِيمَتْ فِي مَوَاضِعَ عِدَّةٍ لِحَاجَةٍ، صَحَّتْ كُلُّهَا»
Artinya: “Tidak ada dalil yang tegas melarang pelaksanaan beberapa Jumat di satu wilayah. Jika dilaksanakan di beberapa tempat karena kebutuhan, maka semuanya sah.” (Qurrah al-‘Ain, hlm. 112)
Imam Abdul Wahhab as-Sya’rani dalam al-Mizan al-Kubra menambahkan, larangan banyak Jumat di masa lalu lebih karena faktor politik dan kekhawatiran perpecahan, bukan karena ibadahnya. Karena alasan itu sudah tidak relevan, maka boleh ada beberapa Jumat di satu wilayah selama tidak menimbulkan mudarat.
Anjuran Tidak Meninggalkan Jumat
Dalam mazhab Syafi’i sendiri, Imam Syafi’i memiliki empat pendapat tentang jumlah minimal jamaah: 40 orang (pendapat mu‘tamad), 12 orang, 4 orang, dan 3 orang.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Suluk al-Jadah fi Bayan al-Jumu‘ah menegaskan:
«وَيَنْبَغِي لِلْمُكَلَّفِ أَنْ لَا يَتْرُكَ الْجُمُعَةَ إِذَا تَمَكَّنَ مِنْهَا، وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْعَدَدَ الْمُعْتَمَدَ»
Artinya: “Seyogianya seseorang tidak meninggalkan shalat Jumat jika mampu melaksanakannya, meskipun jumlah jamaah belum mencapai jumlah yang dianggap mu‘tamad.” (Suluk al-Jadah, hlm. 42)
Artinya, selama masih memungkinkan melaksanakan Jumat dengan salah satu pendapat yang sah, sebaiknya tetap dilakukan.
Keputusan Ulama NU Jawa Timur
Sementara itu dalam Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah PWNU Jawa Timur (29–30 November 2019) bahwa hukum shalat Jumat di mal, kantor, sekolah, pabrik, atau tempat serupa adalah sah, asalkan terdapat minimal tiga laki-laki yang tinggal di sekitar lokasi, baik menetap maupun tidak. Jika tidak ada, maka harus mengikutsertakan tiga orang dari warga setempat.
Bunyi keputusannya:
“Shalat Jumat di lingkungan instansi pemerintahan, perusahaan, sekolahan, pusat layanan publik, pusat perbelanjaan, dan semisalnya hukumnya sah secara syar’i selama memenuhi ketentuan minimal tiga orang jamaah laki-laki yang tinggal di sekitar tempat pelaksanaan shalat Jumat, baik berdomisili tetap atau tidak. Jika tidak terpenuhi, maka wajib mengikutsertakan tiga jamaah dari warga setempat.” (Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, 2019)
Dengan begitu, pelaksanaan shalat Jumat di mal bukan berarti meremehkan syariat, tetapi bentuk keluwesan Islam dalam menyesuaikan diri dengan realitas sosial. Selama rukun dan syarat dasarnya terpenuhi, serta dilakukan karena kebutuhan, maka shalat Jumat di mall, kantor, atau tempat publik tetap sah dan berpahala. (nano)















Facebook Comments