Sidang Perdana Praperadilan eks Direktur Percada Sukoharjo Berlangsung Singkat

Sidang perdana gugatan praperadilan eks direktur Percada di PN Sukoharjo, Senin (24/3/2025).

Sukoharjonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mulai menyidangkan gugatan praperadilan eks Direktur Percada, Maryono, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Prasetyo Utomo.

Dalam praperadilan tersebut, pemohon diwakili tiga kuasa hukum yakni Adi Lukito, Dwi Cahyo, dan Rosyid. Sementara dari termohon, yakni Kejari Sukoharjo diwakili Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.

Hakim tunggal Prasetyo Utomo dalam persidangan tersebut mempersilahkan dari termohon mengajukan materi gugatannya yag kemudian dianggap telah dibacakan. Begitu juga dengan pemohon diminta untuk memberikan jawaban yang juga dianggap telah dibacakan.

Setelah disepakati, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (26/3) dengan agenda Replik dilanjutkan Duplik.

Kalono, selaku Kuasa Hukum Maryono mengatakan, materi gugatan salah satunya terkait dengan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu.

“Ini yang ingin kami uji di PN salah satunya terkait dengan kerugian negara kaitannya dengan faktual loss bukan potensial loss. Ini juga menjadi kritik kami terhadap kinerja Kejaksaan,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar