Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMP di Kabupaten Sukoharjo sudah dimulai. Sesuai jadwal, PPDB Tahap 2 dimulai 20-22 Juni 2022. Pendaftaran sendiri dilakukan secara online melalui laman http://ppdb-sukoharjo.net.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, menyampaikan jika saat ini PPDB sudah dimulai setelah sebelumnya PPDB Tahap 1 (jalur lingkungan) sudah selesai.
“Setelah pendaftaran online 20-22 Juni, pada 23 Juni validasi data PPDB tahap 2, 24-25 Juni pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 2, 11 Juli hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2022/2023,” jelasnya, Senin (20/6/2022).
Darno juga mengatakan, dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis PPDB online SMP tahun pelajaran 2022/2023. Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Pendaftaran jalur lingkungan akan langsung diterima. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar.
“Pelaksanaan PPDB tetap online seperti tahun sebelumnya dan tidak dipungut biaya atau gratis,” lanjutnya.
Syarat umum pendaftaran PPDB SMP yakni, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, mengumpulkan rekap nilai rapot kelas 4 dan 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu, rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari dinas, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dua lembar, menunjukkan Kartu Kelurga (KK) asli dan fotocopy dua lembar, khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah, kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Syarat pendaftaran berikutnya, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Berkas dimasukan ke dalam map, satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warna map, pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan orang tua hijau.
Syarat khusus pendaftaran bagi pendaftar lingkungan domisili RW masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh kepala sekolah, bagi pendaftar afirmasi menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau basis data terpadu (BDT), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengumpulkan fotocopy dua lembar, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengumpulkan fotocopy dua lembar, bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar. (nano)
Tinggalkan Komentar