Siapa Mau Jadi Anggota BPD, Cari Infonya di Desa Masing-Masing

Balai Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto (Ilustrasi: sukoharjo.desa.id)

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar sekitar Desember nanti. Dalam rangka persiapan Pilkades serentak tersebut, pemerintah desa terlebih dahulu menyiapkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, masa jabatan BPD akan habis pada September mendatang.


Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan, Pemkab Sukoharjo melakukan sosialisasi sejak awal berkaitan dengan BPD tersebut. Aturan tersebut berupa Perda No 15 Tahun 2017 tentang BPD dan Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Dua aturan ini harus dipahami sejak dini oleh Pemerintah Desa khususnya para Kepala Desa sebagai pedoman pembentukan BPD. Di Sukoharjo masa jabatan BPD di 150 desa akan habis serentak pada September mendatang,” ujar Aji saat sosialisasi di Pendopo Graha Satya Praja, Selasa (31/7).

Menurutnya, pembentukan bersama BPD akan dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, juga sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkades serentak di 126 desa pada Desember mendatang. Pembentukan BPD sendiri dilaksanakan oleh panitia ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Jumlah panitia paling banyak 11 orang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak tiga orang dan unsur masyarakat paling banyak delapan orang.

“Pemilihan calon anggota BPD paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir,” ujarnya

Setelah itu, ujarnya, peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari kepala desa. Keputusan bupati mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. Masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. “Anggota BPD bisa diberhentikan karena berakhir masa keanggotaan, tidak melaksanakan kewajiban, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan dihukum penjara 5 tahun lebih,” lanjutnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar