Shalat Jumat Sambil Bermain Handphone, Bagaimana Hukumnya?

Bermain handphone saat shalat jumat. (Foto: tanwir)

Sukoharjonews.com – Khutbah Jumat merupakan salah satu rangkaian yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan salat Jumat. Khutbah dalam salat Jumat sendiri terdiri dari dua khutbah, yang dipisah antar keduanya dengan duduk di antara dua khutbah. Saat khatib sudah naik ke atas mimbar, umat Muslim diwajibkan mendengarkan khutbah dan dilarang berbicara saat khutbah berlangsung.


Dikutip dari Kemenag, pada Jumat (26/1/2024), lalu, bagaimana hukum main handphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main handphone. Hal ini karena main handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.

Dijelaskan Syaikh Sulaiman Al-Jamal:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.


Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.


Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *