Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Perbaikan Underpass Makamhaji masih berjalan dan direncanakan selesai pada 7 Maret mendatang. Rencananya, setelah perbaikan selesai akan dilakukan penataan arus lalulintas di underpass tersebut. Satu hal yang dipastikan adakah larangan bagi kendaraan berat dengan tonase diatas 8.500 kilogram melintas di Underpass Makamhaji.
“Koordinasi sudah kami lakukan dengan Satlantas, Dishub Kota Soloa dan Kabupaten Klaten serta dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah. Dalam koordinasi tersebut keputusannya, kendaraan berat tidak boleh melewati Underpass Makamhaji setelah perbaikan selesai,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Kamis (3/3/2022).
Dikatakan Toni, sesuai dengan jadwal proyek, perbaikan Underpass Makamhaji selesai pada tanggal 7 Maret nanti. Untuk itu, begitu underpass dibuka kembali, kendaraan berat tidak boleh lagi melintas. Spesifikasi kendaraan berat itu sesuai dengan aturan tonase, Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas. Sedangkan kendaraan dibawah 8.500 masih diperbolehkan melintasi underpass.
Kabid Lalulintas Dishub Sukoharjo, Marjono, menambahkan jika kebijakan tersebut dilakukan agar Underpass Makamhaji tidak mudah rusak kembali. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka kendaraan berat harus melalui jalur alternatif seperti dalam pengalihan arus lalu lintas saat ini.
“Bupati Sukoharjo juga sudah meminta agar dilakukan penataan arus lalu lintas khususnya kendaraan berat saat melakukan peninjauan perbaikan beberapa waktu lalu,” ujar Marjono.
Marjono juga mengatakan, kendaraan berat dari arah Wonogiri-Sukoharjo tetap melalui Langenharjo ke arah simpang Dlopo dan lurus ke arah Pakis, Delanggu. Sedangkan kendaraan dari arah Semarang-Boyolali bisa melalui Kartasura menuju Kleco, Solo atau ke selatan melalui Pakis tembus Solo Baru.
“Kami akan memasang rambu-rambu terkait dengan larangan ini dan petugas juga stanby,” tambah Marjono. (erlano)
Facebook Comments