Setelah Penyidikan Cukup Lama, Mantan Kasir BKK Tawangsari Jadi Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah melakukan penyidikan lebih dari satu bulan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BKK Tawangsari. Penyidik menetapkan mantan kasis BKK berinisial Pr sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara hingga Rp5 miliar.



“Setelah melakukan penyidikan dengan memeriksa banyak saksi, akhirnya kami menetapkan Pr sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santosa, Rabu (29/8).

Dikatakan Yudhi, Pr yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut pernah menjabat sebagai Kasubid Pemasaran di BKK Tawangsari. Hanya saja, setelah itu jabatan tersebut dicopot sehingga Pr hanya seagai staf biasa. Meski sudah ditetapkan sebagai tersang, ujar Yudhi, hingga saat ini Kejari belum memeriksa Pr, apalagi menahan yang bersangkutan.

Menurutnya, penyidik baru akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka dalam waktu dekat ini. Disinggung soal apakah setelah diperiksa nanti tersangka akan ditahan, Yudhi mengaku masih akan melihat perkembangan dalam pemeriksaan. “Kalau penahanan kan wewenang penyidik, dilihat perkembangannya nanti saat pemeriksaan,” ujarnya.

Disinggung soal penetapan tersangka yang cukup lama sejak kasus itu disidik Kejari, Yudhi mengaku hal itu dikarenakan yang menjadi korban adalah nasabah yang jumlahnya banyak. Untuk itu, penyidik Kejari butuh waktu yang panjang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Yudhi mengaku ada sekitar 100-an saksi yang dipanggi dan dipriksa.

Seperti diketahui, kasus digaan korupsi di BKK Tawangsari menggunakan modus menyimpangkan dana tabungan nasabah dan juga kredit fiktif. Selama ini, dana setoran tabungan nasabah tidak dicatat secara resmi dalam sistem komputer BKK. Melainkan, hanya dicatat secara manual didalam buku tabungan nasabah. Akibatnya, saldo tabungan yang tercatat dalam sistem komputer BKK dan buku tabungan berbeda.

Selain penyelewengan dana nasabah, Kejari Sukoharjo juga menemukan kasus kredit fiktif. Atas temuan itu sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan kerugian sekitar Rp5 miliar sejak sejak tahun 2006 hingga 2018. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *