Setelah Gugatan Warga Ditolak, Proyek Jalan Sugihan-Paluhombo Dikerjakan 2020

Sejumlah “stoomwals” parkir di kompleks Kantor DPUPR Sukoharjo menunggu digunakan untuk memperbaiki jalan. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus gugatan sebagian warga Bendosari yang terdampak proyek jalan Sugihan-Paluhombo ditolak di tingkat kasasi. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan mengerjakan proyek fisik jalan tersebut. Namun, proyek tersebut baru akan dikerjakan tahun depan karena sisa waktu tahun ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan proyek. Disisi lain, ganti rugi untuk warga yang sebelumnya menggugat bisa langsung cair tahun ini.


“Untuk proyek fisiknya tidak mungkin tahun ini karena waktu pengerjaan tidak cukup, terlebih lagi harus melalui tahapan lelang dulu,” jelas Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Minggu (20/10).

Dikatakan Bowo, terkait keputusan hukum yang sudah bersifat tetap tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada warga terdampak proyek jalan Sugihan-Paluhombo. Sosialisasi diberikan pada warga terdampak yang sebelumnya melayangkan gugatan terkait ganti rugi. Untuk warga yang menerima keputusan kasasi tersebut, petugas bisa langsung melakukan validasi data dan pembayaran ganti rugi bisa cair tahun ini juga.

Untuk warga yang tetap menolak, ujar Bowo, maka akan dilakukan sistem konsinyasi dimana uang gantirugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan proyek tetap jalan. Bowo juga mengatakan, untuk proyek fisik jalan Sugihan-Paluhombo dialokasikan anggaran Rp49 miliar lebih. Karena taun ini gagal dilaksanakan karena ada proses hukum, angaran akan kembali masuk ke kas daerah dan dianggarkan kembali tahun depan.

Nilai ganti rugi yang diberikan oleh BPN selaku pelaksana pembebasan lahan berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per meter persegi. Karena gugatan warga ditolak, otomatis nilai ganti rugi yang diberikan sama dengan penghitungan BPN tersebut. Dalam gugatannya, warga meminta ganti rugi Rp600 ribu per meter persegi.

Seperti diketahui, proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo di Bendosari sendiri mengenai 433 bidang lahan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya pemilik 179 bidang lahan sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan dengan total Rp11,922 miliar. Sedangkan sisanya melakukan gugatan yang terbagi dalam tiga kelompok hingga akhirnya gugatan ditolak dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA). (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar