Sering Nyolong Motor di Sukoharjo dan Klaten, Dua Warga Tawangsari Dibekuk Polisi

Residivis pencurian sepeda motor yang merupakan warga Tawangsari dibekuk Polsek Bulu.

Sukoharjonews.com (Bulu) – Dua orang warga Tawangsari, Sukoharjo ini akhirnya berhasil dibekuk polisi. Keduanya bernama Taufik Sri Sugiarsi alias Mbambung, 28, dan Maryono alias Kempes, 29, warga Desa Kedungjambal, Tawangsari. Keduanya merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor.



“Keduanya berhasil ditangkap petugas pada 16 Agustus lalu dan selama ini melakukan curanmor di wilayah Sukoharjo dan Klaten,” ungkap Kapolsek Bulu, AKP Mulyanta, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan dilakukan di rumah masing-masing setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus curanmor. Penangkapan sendiri dilakukan pukul 23.00 WIB bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap petugas.

Selama ini, ujar Kapolsek, kedua pelaku melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di Sukoharjo. Antara lain pencurian motor di persawahan Dukuh Gunungan RT 01/09 Desa Malangan, Kecamatan Bulu pada 26 September 2018 lalu. Selain itu, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AD 3596 tahun 2008.

“Selama ini kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di area persawahan dan ditinggalkan korban yang merupakan petani,” ujar Mulyanta.

Kedua pelaku sendiri diketahui merupakan residivis karena pernah melakukan aksi serupa di wilayah Klaten. Bahkan, pada petugas kedua pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Tawangsari tahun 2018 lalu. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar