Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ruas jalan di pertigaan Kadilangu, Baki sering dilanda kemacetan. Meski sudah dipasang lampu pengatur lalu lintas, selama ini belum difungsikan oleh Dinas Perhubungan karena kendala teknis. Untuk itu, tahun ini ruas jalan di titik tersebut akan dilebarkan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi.
“Sudah ada rencana pelebaran jalan khusus di pertigaan Kadilangu, Baki untuk mengatasi kemacetan. Pengerjaan akan dilaksanakan tahun ini. Persiapan sudah dilakukan dengan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di pertigaan tersebut,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji, Jumat (9/2).
Dengan pelebaran tersebut, ujarnya, PKL yang mangkal di lokasi tersebut otomatis harus pindah lokasi berjualan. Untuk tanah yang terkena pelebaran jalan sendiri sudah siap dan tinggal pelaksanaanya saja. Pelebaran jalan tersebut diharapkan segera dilaksanakan agar masalah kemacetan bisa teratasi.
“Jika pelebaran jalan sudah dilakukan, lampu pengatur lampu lintas bisa difungsikan dan membantu dalam mengatur lalu lintas kendaraan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Joko Indrianto mengatakan, pertigaan Kadilangu, Baki menjadi titik kemacetan kendaraan yang belum terselesaikan. Sebab, pada jam dan hari tertentu sering terjadi kemacetan panjang. Kondisi tersebut sering dikeluhkan masyarakat. Diakuinya, penyebab kemacetan di pertigaan Kadilangu salah satunya karena kondisi jalan yang sempit. Disisi lain, kendaraan yang melintas cukup padat.
“Untuk mengatasi masalah kemacetan kendaraan, Dishub Sukoharjo sudah memasang lampu pengatur lalu lintas. Namun, setelah dipasang lampu pengatur lalu lintas tersebut belum bisa difungsikan karena kendala teknis. Salah satunya karena kondisi jalan terlalu sempit,” paparnya.
Menurutnya, upaya lain dilakukan Dishub dengan membangun pos pantau di pertigaan Kadilangu, Baki. Pos tersebut juga ditempatkan petugas jaga untuk membantu mengatur lalu lintas kendaraan. Petugas juga berfungsi menindak pelaku pelanggaran karena kendaraan yang melintas tidak sesuai ketentuan seperti membawa muatan berlebih.
“Titik kemacetan di Kadilangu, Baki harus segera diselesaikan karena kondisinya sudah mendesak,” pungkasnya. (erlano putra)
Facebook Comments