Sukoharjonews.com (Kartasura) – Kasus main hakim sendiri terjadi di Makamhaji, Kartasura. Seorang preman kampung bernama Lanung Nugroho, 38, harus tewas dimassa warga karena sering membuah resah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban sendiri merupakan warga Windan RT 01/01, Makamhaji, Kartasura. Korban dihajar warga sebagai akumulasi keresahan selama ini terhadap korban yang sering berbuat onar di kampung tersebut.
“Sebelum kejadian dimassa, korban membuat resah warga karena keliling kampung dengan motor sembari membawa senjata tajam,” ujar Ketua RT 2 RW 7 Dukuh Windan, Soemarsono, Jumat (1/3).
Warga terganggu karena motor korban suaranya cukup keras. Warga kampung pun mengingatkan pelaku lantaran terganggu. Saat dihentikan warga yang berkumpul, korban justru lari ke salah satu rumah warga dan tidak mau keluar hingga akhirnya diseret warga. Saat itu korban juga tidak mau menyerahkan senjata tajamnya yang justru digunakan untuk mengancam warga dengan diayun-ayunkan.
Soemarsono mengaku, saat itulah warga lantas menghubungi polisi dan warga lainnya mencoba menghentikan korban dengan menggunakan galah dan melempari korban dengan batu hingga akhirnya korban tewas. Diakui Soemarsono, Lanung dikenal pengangguran dan sering meminta uang pada masyarakat. Bahkan, Lanung juga sering berurusan dengan pihak kepolisian.
Kakak Lanung Nugroho, Ariyanto, 44, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kronologis bagaimana adiknya tersebut tewas dimassa. Dirinya hanya ditelepon soal kejadian itu. Menurutnya, setelah datang ke lokasi dia baru tahu bahwa Lanung tewas di massa karena membuat resah warga. Dia mengakui, selama ini adiknya meresahkan masyarakat dengan memalak dan menganiaya orang. “Usai mengkonsumsi pil koplo biasanya kerap marah-marah dan membuat onar,” akunya.
Terkait kejadian tersebut, keluarga sudah menerima dan tidak akan menuntut atas kematian Lanung. Pihaknya mengaku menerima. Jenazah Lanung juga sudah dimakamkan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Kartasura AKP Sarwoko. Menurutnya, pihak keluarga tidak mau melaporkan atas kejadian tersebut. Bahkan, keluarga tidak mau melakukan visum. “Keluarga malah menyerahkan surat pernyataan tidak mau menuntut atas kejadian ini,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar