Sukoharjonews.com – Setelah sempat sepi peminat di awal pendaftaran, jumlah pendaftar rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 Sukoharjo akhirnya melebihi kota setelah pendaftaran ditutup pada Sabtu (6/1). Tercatat, jumlah pendaftaran PTPS Sukoharjo 2.917 pendaftaran dari kebutuhan 2.533 PTPS.
Hingga pendaftaran PTPS ditutup, terdapat 2.917 pendaftar yang terdiri atas 1.830 pendaftar laki-laki dan 1.087 pendaftar perempuan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, Minggu (7/1/2024).
Dikatakan Rochmad, kebutuhan PTPS Sukoharjo sebanyak 2.533 orang sesuai jumlah TPS Pemilu 2024.
Artinya, lanjut Rochmad, sampai dengan penghujung batas pendaftaran itu jumlah pendaftar sudah melebihi kuota kebutuhan.
“Pendaftar yang sudah menyerahkan berkas administrasi dan dinyatakan lengkap mengikuti tahap selanjutnya yaitu wawancara akan dilakukan oleh Panwascam,” ujarnya.
Rochmad juga mengatakan, tahapan perekrutan PTPS akan dilanjutkan dengan melakukan penelitian administrasi, dan akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, pada tanggal 11–17 Januari 2024, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi wawancara.
“PTPS yang dinyatakan lolos akandilantik pada 22 Januari 2024 secara serentak,” tambahnya.
Untuk diketahui, PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.
Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS. Usia minimal menjadi PTPS adalah 21 tahun. (nano)
Tinggalkan Komentar